Aturan Ketat Cegah Covid-19, Ini Syarat Masuk Orang dan Kendaraan ke Mahulu di Masa Buka

10 views

Harus Ada Surat Izin Masuk Ke Wilayah Mahulu Dari Bupati Mahulu

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mahulu, drg Agustinus Teguh Santoso, saat ditemui di ruang kerjanya sebelum wabah Covid-19 melanda dunia. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

LONG BAGUN – KABARKUBAR.COM
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu bertekad untuk melindungi masyarakat setempat dari risiko terpapar Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Instruksi Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, diterbitkan untuk mengatur banyak hal sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah yang sedang melanda dunia. Di dalamnya ada tata cara yang diberlakukan pada Masa Buka dan Masa Tutup.

Aturan ini dimulai setelah berakhir 14 hari masa pembatasan wilayah yang diterbitkan sejak 30 April 2020 lalu. Kebijakan terbaru itu adalah Instruksi Bupati Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2020 tertanggal 15 Mei 2020. Tentang Pengaturan Akses Ke Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Wabah Covid-19. Diberlakukan sejak Senin, 18 Mei 2020 dan akan berakhir pada 26 Juli 2020.



“Instruksi ini untuk melindungi masyarakat Mahulu dari terpapar Covid-19. Aturan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat, tanpa terkecuali,” kata Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mahulu, drg Agustinus Teguh Santoso pada Jumat, 22 Mei 2020.

Dijelaskannya, Pemkab Mahulu membuat sistem buka dan tutup. Dibuka tujuh hari dan ditutup 14 hari, agar ada pemulihan bagi masyarakat. Ini berlaku untuk arus masuk dari luar wilayah Mahulu. “Nah, selama Masa Buka dan Masa Tutup, ada tata cara tertentu yang harus dipatuhi semua pihak sebagaimana instruksi tersebut,” ujarnya.

Dalam Lampiran I intruksi itu disebutkan Tata Cara Penerbitan Izin Bagi Orang Untuk Masuk ke Wilayah Mahakam Ulu Pada Masa Buka. Antara lain, siapa saja diperkenankan masuk ke wilayah Mahulu dengan izin dari Bupati Mahulu. Syaratnya, terlebih dulu mengajukan Surat Permohonan Izin Masuk ke wilayah Mahulu yang ditujukan kepada bupati. Casu Quo atau cq Ketua Sub Gugus Tugas Administrasi dan Keuangan.

Tapi harus melampirkan tiga dokumen. Yakni Surat Permohonan Masuk ke wilayah Mahulu sebagaimana Format 1, Formulir terakhir pemeriksaan yang diisi oleh pemohon sebagaimana Format 2, dan  Hasil terakhir pemeriksaan Rapid Diagnosa Test (RDT) Covid-19 terbaru. Usia surat dimaksud paling lama tujuh hari dari institusi atau laboratorium kesehatan yang berizin di luar Mahulu. “Tapi dengan hasil negatif ya, atau Non Reaktif,” jelas Dokter Teguh.

Jika telah memenuhi seluruh persyaratan, lanjutnya, maka pemohon akan diberikan Surat Izin Masuk ke wilayah Mahulu yang akan dikirimkan secara elektronik. Saat masuk masuk ke Mahulu, pemohon diharuskan membawa dan menunjukkan Surat Izin Masuk dan Surat Hasil Pemeriksaan RDT Covid-19 kepada petugas di Pos Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan (Wasdalkes) yang telah ditetapkan. Surat itu harus berupa hard copy atau cetakan, dan elektronik.

Pengawasan ketat dengan dipimpin Kapolsek Long Hubung, Iptu I Nyoman Darta, diberlakukan di Pos Wasdalkes KM 16 Simpang RTC di Kampung Long Gelawang, Kecamatan Laham. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Jika masa berlaku Surat Hasil Pemeriksaan RDT Covid-19 telah habis atau melebihi tujuh hari, pemohon wajib memperbaharui atau mengulangi pemeriksaan RDT Covid-19. Setelah tiba di tempat tujuan di wilayah Mahulu, diminta langsung melaporkan diri ke aparat pemerintah atau kesehatan setempat.

Ada ketegasan jika tidak bisa menunjukkan surat diminta, pemohon tidak boleh masuk ke wilayah Mahulu, dan harus kembali dengan biaya sendiri. Termasuk jika saat pemeriksaan di Pos Wasdalkes ditemukan indikasi gejala Batuk, Pilek, Demam, Sakit Tenggorokan dan Sesak Nafas. “Aturan ini berlaku juga bagi penduduk yang sakit beserta keluarga dan petugas atau tenaga kesehatan yang mendampingi,” tegas Dokter Teguh.

Petugas Kesehatan siaga di Pos Wasdalkes yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mahulu. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Untuk kendaraan, aturan tegas diberlakukan. Meski boleh mengangkut orang atau barang, hanya boleh sampai di Pos Wasdalkes yang ditetapkan. Ada tiga Pos Wasdalkes yang dijadikan Pos Transit Orang atau Barang. Yaitu:

  1. Pelabuhan Pos Wasdalkes Kampung Mamahak Teboq, Kecamatan Long Hubung
  2. Pos Wasdalkes KM 16 Simpang RTC di Kampung Long Gelawang, Kecamatan Laham
  3. Pos Wasdalkes KM 122 Jalan PT Sumalindo di Kampung Batoq Kelo, Kecamatan Long Bagun.

“Kalau penumpangnya, diharuskan memenuhi syarat seperti pada Lampiran I Instruksi Bupati Mahulu Nomor 2 Tahun 2020 tadi,” imbuh Dokter Teguh.

Lebih lanjut, seluruh muatan termasuk orang harus turun di pos transit. Pengangkutan akan dilanjutkan dengan moda transportasi darat dan sungai yang berasal dari dalam wilayah Mahulu. Khusus muatan berupa barang, diminta dikemas atau dipastikan dapat dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan cairan disinfektan di Pos Wasdalkes.

Tapi dikecualikan bagi kendaraan yang khusus mengangkut barang logistik, bahan bangunan dan lainnya. Dengan syarat operator (supir, kondektur, motoris, nakhoda dan anak buah kapal) telah memenuhi aturan pada Lampiran I. Kendaraan pun hanya boleh satu lokasi tujuan akhir, dan setelah bongkar muatan, segera kembali ke tempat asal.

“Jika terpaksa menginap di Mahulu, tidak boleh bermalam di rumah atau pemukiman. Kendaraan darat dibatasi dua orang saja, juga angkutan sungai hanya boleh ada motoris dan helper (pembantu motoris),” papar Dokter Teguh.



Dokter Teguh menambahkan, kapal sungai pengangkut barang juga dibatasi hanya nakhoda dan ABK kapal. Sementara ces, ketinting atau motor yang membawa barang, hanya boleh motoris atau pengendara. “Jika melanggar, akan dikenakan sanksi atau hukuman penahanan kendaraan selama seminggu. Jika diulangi orang yang sama, hukuman dilipatgandakan,” pungkasnya.

Jadwal Masa Buka dan Tutup bagi akses menuju ke wilayah Mahulu yang ditetapkan adalah:
Tanggal 18 Mei-24 Mei 2020 adalah Masa Buka
Tanggal 25 Mei-7 Juni 2020 adalah Masa Tutup
Tanggal 8 Juni-14 Juni 2020 adalah Masa Buka
Tanggal 15 Juni-28 Juni 2020 adalah Masa Tutup
Tanggal 29 Juni-5 Juli 2020 adalah Masa Buka
Tanggal 6 Juli-19 Juli2020 adalah Masa Tutup
Tanggal 20 Juli-26 Juli adalah Masa Buka. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments