Banyak Curhat Soal KTP-el, DPRD Kubar Panggil Disdukcapil

1 views

November 2017, Ditargetkan Sudah Bisa Dicetak

Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Barat yang dipimpin Jackson John Tawi, Rabu 4/10/2017, memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bahtiar, untuk didengar keterangannya terkait pengurusan KTP Elektronik yang belum juga kelar. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat, memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk didengar keterangannya, Rabu 4/10/2019. Sejumlah surat administrasi kependudukan dipertanyakan, seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk. Khusus soal KTP Elektronik atau KTP-el, menjadi pembahasan utama.

“Banyak curahan hati masyarakat, langsung dan lewat media sosial, kenapa KTP-el belum bisa diterbitkan,” ujar Jackson John Tawi, Ketua DPRD Kubar. Ia didampingi 10 Politisi yang berasal dari Fraksi berbeda. Yakni, Arkadius Elly (PAN), Ellyson (PKS), Jeni Elpiansyah (PDIP), Sri Upami (PDIP), Hilarion (PDIP), Syaparuddin (PKB), Murdiansyah (PKB), Yustinus Agus (Hanura), Mulyadi Effendi (PAN), Yudi Hermawan (PDIP) dan Samri Nyirang (PDIP).

Politisi PKS, Ellyson mengaku sudah sejak September 2016 melakukan perekaman KTP-el, tapi belum juga terbit. Hal itu menjadi kendala baginya, dalam mengurus sejumlah administrasi. Termasuk saat berurusan dengan Perbankan dan Penerbangan. “Instruksi Mendagri, KTP-el yang masa berlakunya habis, tidak perlu diperpanjang, karena sudah seumur hidup. Tapi instansi atau lembaga lainnya tidak peduli, mereka tetap permasalahkan KTP Nasional saya yang habis masa berlaku,” katanya.

“Banyak warga di Long Iram yang tidak mampu bergerak, karena stroke dan penyakit lainnya. Sementara mereka punya hak pilih, apakah mereka ada pengecualian? Karena tidak sanggup untuk pergi melakukan perekaman,” ungkap Murdiansyah yang akrab disapa Haji Imui.

Kepala Disdukcapil Kubar, Bahtiar, menjelaskan soal KTP-el yang belum bisa dicetak dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Ketua DPRD Kubar, Jackson John Tawi, bersama 10 Wakil Rakyat lainnya. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Menanggapinya, Kepala Disdukcapil Kubar, Bahtiar, menyebut pihak kecamatan setempat sepatutnya melakukan aksi ‘jemput bola’. Jika tidak, dinas juga bisa turun langsung. “Kami siap berangkat, kalau ada transportasi dan konsumsi,” katanya.

Sedangkan soal masa berlaku KTP-el, sudah tidak perlu diperpanjang. Ada 2 edaran Mendagri, yang menyatakan KTP-el sudah berlaku seumur hidup. Yakni Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian. Dan  Nomor 470/296/SJ tanggal dan perihal yang sama, ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Disebutkan Bahtiar, masih ada 14.306 warga masuk daftar tunggu pencetakan KTP-el. Bukan hanya di Kubar, tetapi se-Indonesia kondisinya sama. November 2017 berharap sudah selesai urusan KTP-el di Kubar. Sayangnya, persoalan di Pusat berimbas KTP-el belum bisa dicetak.

Belum adanya blangko KTP-el diterima dari Pusat, membuat belum bisa mencetak. Ditambah lagi masalah jaringan yang belum bisa tersambung ke jaringan Kementerian Dalam Negeri. “Sudah terkirim 14 ribu lebih ke Pusat, tapi sampai sekarang belum diketahui hasil verifikasinya. Istilahnya print di-record masih belum dapat info, dikarenakan pengunggahan data yang masih bermasalah di Pusat,” katanya.

Diakui Bahtiar, proses perekaman tetap berjalan, tapi hanya bisa diberikan Surat Keterangan sebagai KTP Sementara. Surat itu berlaku untuk semua urusan yang membutuhkan KTP, dan masa berlakunya 6 bulan. Jika sudah kadaluarsa, bisa diperpanjang lagi.

Bahtiar menjelaskan, ada 110.025 orang yang wajib melakukan perekaman KTP-el dari 158.560 penduduk Kubar yang terdapat 46.734 Kepala Keluarga. Hal itu berdasarkan Laporan Kemajuan Penerapan KTP Elektronik Kabupaten Kutai Barat DKB Semester 1 Tahun 2017. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments