Meski Kecil Nilainya, Penyimpangan Dana Desa Tetap Diproses

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, meminta para penyelenggara negara tidak takut menjalankan tugas. Termasuk dalam melaksanakan kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran atau uang rakyat. Sebab Jaksa menjamin tidak akan menetapkan status tersangka, jika memang tidak tidak tahu menahu adanya dugaan korupsi dalam kewenangannya.
“Pegangannya hanya satu. Jika menandatangani, tapi tidak tahu apa yang terjadi, itu artinya tidak terlibat. Kalau tahu yang terjadi, ya terlibat. Jangan ragu jika memang tidak ada niat dan tidak tahu apa terjadi,” ujar Kajari usai Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dengan Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Auditorium Aji Tulur Jejangkat, Rabu 25/7/2018.
Hal itu dikatakan Syarief untuk menjawab pertanyaan dari H Ibrahim. Yang adalah Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Kampung pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kutai Barat. Ibrahim mempertanyakan tugasnya yang berkaitan dengan dana desa. Sebab setiap minggunya, ada pengajuan pencairan Dana Desa sekitar Rp5-10 miliar dari total Rp97 miliar untuk 190 kampung di Kubar.

“Saya takut dan sangat berhati-hati, jangan sampai terlibat atau ikut memperkaya orang lain. Apakah SPJ (Surat Pertanggungjawaban) sampai di tingkat kampung saja? Jika terjadi persoalan hukum, apakah saya ikut terlibat sebagai yang menandatangani hal tersebut?” tanya Ibrahim dalam dialog yang dihadiri sekitar 150 pejabat di lingkungan Pemkab Kubar.
Acara yang diisi juga Sosialisasi Gratifikasi dan E-Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemkab Kubar, dihadiri Bupati Kubar Fransiskus Xaverius Yapan. Ada juga Wakil Bupati H Edyanto Arkan, Sekretaris Kabupaten Yacob Tullur, dan Inspektur Inspektorat Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo. Serta para asisten dan puluhan kepala Organisasi Perangkat Daerah. Sedangkan dari Kejari Kubar, juga dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Nurhadi, dan Kepala Seksi Intelijen Irawan EM.
Syarief mengakui banyak pejabat takut dipenjara jika melakukan kewenangan. Namun ia menegaskan, korupsi merupakan tindakan yang disengaja dan jaksa akan membuktikannya. Tapi penjabat terkait terbukti tidak terlibat, tidak akan dijadikan tersangka. “Kami dahulukan pencegahan dari penindakan. Tindakan refresif itu langkah terakhir,” katanya.
“Tersangkut karena tidak sengaja, dijamin tidak akan jadi tersangka. Karena bisa saja diperalat oleh atasan. Kita tidak mencari pion saja. Saya sendiri tidak puas jika hanya pion. Jangan takut, orang kecil kita lindungi selama tidak terlibat,” imbuh Jaksa senior yang pernah ikut dalam Tim Penyidik Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Ia memberi contoh kasus korupsi dana hibah tiga yayasan pendidikan yang merugikan negara hingga Rp 18,5 miliar sedang disidangkan. Jaksa mendakwa salah satu pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, yakni Faturrakhman. Yang belum ada bukti jika dia menikmati uang hasil korupsi tersebut. Tapi Faturrakhman mengetahui apa yang terjadi. “Dia wajib melakukan verifikasi apakah sekolah itu ada di Kubar. Tapi alasannya tidak ada anggaran ke Kubar. Dan lucunya di saat yang sama dia mengutus stafnya mengecek sekolah yang lain. Artinya dia tahu dan sengaja menutupi,” jelas Syarief.
Ditambahkan Syarief, meski perkara kecil, tapi jika manfaatnya besar, tetap akan diproses hukum. “Kami jelaskan pada para Petinggi (Kepala Kampung), bahwa tidak ada korupsi yang tidak sengaja. Bisa dicermati, kasus yang kami tangani tidak ada yang tidak disengaja korupsinya. Ini sangat penting, karena banyak laporan dugaan korupsi dana desa,”
Kehadiran Jaksa yang juga merupakan Pengacara Negara, diapresiasi Bupati Kubar, FX Yapan. Juga dinilai sangat membantu tugas dan tanggung jawab seorang bupati. Untuk itu, ia juga meminta bantuan Jaksa dalam tugas pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. “Proyek bernilai besar harus didampingi kejaksaan. Kita lelah dipanggil ke Polda Kaltim. Meskipun tidak ada salah, tapi sudah lelah menghadiri panggilan. Nanti kalau dipanggil lagi, ya Jaksa mesti ikut,” ujarnya.
Sementara Inspektur Inspektorat menegaskan pegawai tidak berpatokan pada honor semata. Namun harus mengedepankan dan fungsi. Dan instansi harus memetakan siapa rekan kerja dalam tugasnya. “Misalnya Rumah Sakit harus kordinasi dengan Dinas Sosial. Nantinya kita buatkan SOP (Standard Operating Procedure) untuk memudahkan tugas,” kata Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo. #Sonny Lee Hutagalung/Advertorial