Baru Sepekan Keluar Penjara Eh Nyuri 2 HP di Busur, Pemuda Perantau Ini Dibui Lagi

6 views

Sempat Ditolak Konter Saat Akan Menjual HP Curian

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Jika mendengar kelakuan DM yang masih berusia 19 tahun, patut orang akan menggelengkan kepala. Bagaimana tidak, hari ke tujuh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tenggarong, dia sudah masuk bui lagi. Dulu kasus penganiayaan yang membuatnya mendekam di penjara selama setahun lebih. Kali ini, dia mencuri dua Handphone atau telepon genggam  dari rumah warga RT 07 Busur, Kecamatan Barong Tongkok.

Ditangkapnya DM berawal dari laporan Ayu Atika Putri, 23 tahun, yang sedang tidur di kamarnya pada Sabtu, 11 April 2020 malam. Tidak sendiri, ia tidur bersama adiknya Dedek Intan Permata. Saat bangun, Ayu tidak berniat mengambil HP yang sebelum tidur ditaruh di lantai samping tempat tidur.

“Tapi HP Realme 3 warna hitam itu sudah hilang. Pelapor juga mencari HP Oppo A71 warna emas yang dicas di samping tempat tidur. Itu pun tidak lagi berada pada tempatnya,” kata Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP Roy Satya Putra, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Iswanto pada Rabu, 13 Mei 2020.



Atas kejadian itu, Ayu yang tercatat sebagai warga RT 01 Kampung Ombau Asa, mengalami kerugian sebesar Rp4 juta. Ia pun mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kubar, untuk melaporkan kehilangan itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kutai Barat, Inspektur Tingkat Satu H Iswanto. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Mendapat laporan itu, Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Kubar pun bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah ke DM, yang berada di salah satu rumah di kawasan Pasar Swalas Gunaq, Kelurahan Simpang Raya. “Tersangka tidak bisa berkelit, karena dua unit HP milik pelapor didapati di tangannya. DM pun kami amankan di Mapolres Kubar,” beber Iptu Iswanto.

Kepada Polisi, DM mengaku langsung ke Kubar setelah keluar dari Lapas Tenggarong pada Senin, 4 Mei 2020. Ia menumpang di rumah seorang kawannya semasa di penjara. Sebab tidak memiliki sanak saudara di Kubar.



Diakuinya, ia sedang berjalan kaki saat malam kejadian. DM Pun melihat pintu belakang sebuah rumah tidak tertutup, lalu mencuri HP dari kamar rumah tersebut. Satu HP disimpan, dan satu lagi digunakannya. “Kawan saya sempat curiga karena tiba-tiba punya HP. Saya bilang HP itu dipinjamkan ibu dari kawan lain di Lapas,” katanya.

“Saya pernah bawa kawan saya untuk jual HP itu di konter depan Bank Mandiri. Tapi orangnya (pemilik konter) tidak mau beli, karena katanya tidak jelas,” aku pemuda yang di KTP tercatat sebagai warga Kecamatan Wewewa Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Pelajaran untuk para pemilik atau pekerja konter, agar waspada jika ada orang menjual HP. Karena jika salah, bisa terjerat kasus hukum sebagai penadah barang curian,” pesan Iptu Iswanto. Ia menegaskan, DM dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments