Hasil Pengembangan, Seorang Warga Linggang Bigung Nyusul Diamankan
BARONG TONGKOK- KABARKUBAR.COM
BE (36), warga Kampung Sekolaq Joleq, Kecamatan Sekolaq Darat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Selasa 2/8/2017. Ia harus menginap di Hotel Prodeo (Penjara) karena membawa Obat Keras berbahaya jenis LL.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan, Polres Kubar akan tetap berkomitmen memusnahkan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang dari Bumi Sendawar. Termasuk Obat Keras Berbahaya jenis Double L.
“Tidak ada kompromi buat Narkoba. Kita ingin Bumi Sendawar bersih dari Narkoba,” tegas Kapolres melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar, AKP Jumhari di Mapolres Kubar, Kamis 7/9/2017.
Di bawah pimpinan AKP Jumhari, tim Satresnarkoba Polres Kubar berhasil menangkap tersangka BE, saat hendak menghantarkan Pil Koplo LL. Petugas yang telah mengintai, segera mengamankan BE di pinggir jalan, tepatnya seberang Bengkel Tina Motor, kawasan Busur, Kelurahan Barong Tongkok. Selanjutnya Satresnarkoba melakukan pengembangan dan kembali mengamankan H (34), warga Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung.
“Saat dilakukan penggeledahan, di kantong kanan celana bagian depan ditemukan bungkusan plastik berisi 15 butir obat keras jenis LL. Selanjutnya di kantong celana lainnya, juga ditemukan 1 bungkus Rokok Marlboro warna hitam yang di dalamnya berisi 95 butir obat keras jenis LL,” jelas Perwira berpangkat tiga balok emas di pundak itu.
Ia menambahkan, selain mengamankan 110 butir Pil LL, pihaknya juga mengamankan 1 unit HP merek Samsung berwarna putih, celana pendek warna biru merek Cardinal serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu, guna keperluan barang bukti.
Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor LP/112/VIII/2017/Kaltim/RES KUBAR, tersangka BE diduga melanggar tanpa hak menguasai, menjual dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yang diduga jenis LL. Hal itu Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya, kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Saat ini tersangka ditahan di Ruang Tahanan Polres Kubar, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebutnya.#Reyber Benhouser Simorangkir