Belum Saatnya Kampanye, KPU Kubar ‘Larang’ Tampilkan Nomor Urut Caleg

5 views

Ada 261 Nama Dalam DCS Yang Diumumkan

Ketua KPU Kabupaten Kutai Barat, Fransiskus Xaverius Irianto. DOKUMEN KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Para Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat sudah bersiap diri mencari simpati masyarakat. Berbagai cara positif dilakukan untuk menggaet suara di Pemilu tahun 2019 mendatang. Namun, Komisi Pemilihan Umum Kubar mengingatkan untuk tidak ‘curi start’. Sebab ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Jika melanggar, mereka yang saat ini masuk dalam Daftar Calon Sementara terancam didiskualifikasi atau tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap.

Diungkapkan Ketua KPU Kubar, FX Irianto, DCS mulai diumumkan pada 12-14 Agustus 2018 ini. Untuk mendapat tanggapan langsung dari masyarakat hingga batas waktu 21 Agustus 2018 nanti. Sementara untuk pengumuman DCT, masih ada sejumlah tahapan harus dilalui. “Kalau ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap DCS yang diumumkan itu, bisa diklarifikasi mulai tanggal 22 sampai 28 Agustus 2018 ini,” ujarnya, Senin 13/8/2018 di ruang kerja.



Irianto menegaskan, bakal caleg yang masuk dalam DCS tidak boleh melakukan kampanye sebelum masa yang ditentukan KPU RI. Karena kampanye baru diperbolehkan setelah DCT diumumkan pada 21-23 September 2018. Setelah sebelumnya dilakukan penyusunan DCT pada 14-20 September 2018. “Nah, tanggal 26 September baru boleh melakukan kampanye,” katanya.

Salah satu yang diwanti agar tidak dilanggar adalah pemasangan baliho, spanduk, banner atau stiker menampilkan gambar bakal caleg. Terlebih saat ini bisa disebut momen yang tepat menyampaikan ucapan selamat. Yakni HUT Kemerdekaan Ke-73 RI, dan Hari Raya Idul Adha. “Ada saja yang ngomel, kenapa 17 Agustus tidak boleh mengucapkan. Boleh saja, dan justru kita berharap semua orang dapat berpartisipasi meramaikan. Tapi jangan pakai nomor urutnya. Kalau mengucapkan Dirgahayu RI bersama pengurus partai politik, dan perorangan tidak boleh ada nomor urutnya,” tegas Irianto.



Menanggapinya, Muhammad Beny Hafis yang maju di Daerah Pemilihan Kubar 2 dari Partai Demokrat, memaklumi aturan KPU tersebut. Meski peluang terbuka dengan sejumlah momen di waktu dekat ini untuk meraih simpati pemilih. “Yah apa boleh buat bang. Kita harus ikuti aturan KPU, dari pada nanti kena tegur,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Soal DCS, lanjut Irianto, ada 261 nama dari 13 parpol. Sebelumnya ada 264 yang diajukan dan dilakukan perbaikan. Tapi setelah diverifikasi, ada 3 nama yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Mereka tersebar di 3 daerah pemilihan dalam 16 kecamatan yang akan merebut 25 kursi DPRD Kubar. Yakni di Dapil Kubar 1 ada 121 bakal caleg yang terdiri dari 77 Laki laki dan 44 Perempuan. Dapil Kubar 2 dengan 86 orang (49 Laki laki dan Perempuan 37), sedangkan Dapil Kubar 3 diidi 63 bakal caleg (40 Laki laki dan 23 Perempuan). #Lilis Sari

Komentar

comments