Beralaskan 4 Landasan, Pemerintah Rancang 3 Perda Baru

7 views

Ajukan 9 Raperda di Sidang Paripurna DPRD Kubar

Wakil Bupati Kutai Barat, H Edyanto Arkan, menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna VI, Masa Sidang II Tahun 2017 tentang Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pemerintah, Senin 12/7/2017.    LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK–KABARKUBAR.COM
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat merancang 3 produk hukum baru yang akan menjadi payung hukum atas Barang Milik Daerah, Urusan Pemerintah dan Miras. Regulasi tersebut diajukan kepada pihak DPRD Kubar bersama dengan 6 Rancangan Peraturan Daerah lainnya. Sebelum disampaikan, bakal aturan hukum itu telah dilandaskan 4 acuan.

Menurut Bupati Kutai Barat, FX Yapan, penyusunan 9 raperda telah memperhatikan 4 landasan. Antara lain, landasan sosilologis. Sebab produk hukum mempunyai akibat atau dampak kepada masyarakat, sehingga diharap dapat diterima masyarakat secara wajar bahkan spontan. Kemudian landasan filosofis. Agar saat diterbitkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai hakiki di tengah masyarakat, misalnya norma agama.

Landasan ekonomis, supaya produk hukum yang diterbitkan terkait hal-hal yang berlaku dan mencakup berbagai hal yang menyangkut kehidupan masyarakat. Terakhir, landasan politis. Diharapkan aturan hukum dapat berjalan sesuai tujuan, tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.


Bupati berharap panitia khusus DPRD dan unsur eksekutif yang akan membahas lebih lanjut, dapat menyerap dan menampung aspirasi masyarakat. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 237 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Semoga segala penjelasan dan harapan yang telah saya sampaikan tadi menjadi perhatian, pemikiran dan pertimbangan bagi kita semua,” ujarnya dalam kata sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Kubar, H Edyanto Arkan. Dalam Rapat Paripurna VI, Masa Sidang II Tahun 2017 tentang Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pemerintah, Senin 12/7/2017.

Tiga bakal produk hukum itu adalah, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Kutai Barat dan Raperda Pengendalian, Pengawasan dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dijelaskan Bupati Kubar, peningkatan peredaran minuman beralkohol dalam wilayah Kubar sangat berpengaruh serta memicu gangguan keamanan dan ketentraman. “Juga membuat ketertiban umum masyarakat terganggu, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminal,” ujarnya melalui kata sambutan yang disampaikan Wakil Bupati Kubar, Edyanto Arkan.

Banyaknya pelaku kriminal, tidak terlepas dari pengaruh minuman keras atau miras. Akibat alkohol, membuat kesadaran atau daya pikir seseorang berkurang, sehingga memicu tindakan melanggar hukum. Akibat alkohol, juga membuat ketentraman di masyarakat terganggu. Menyadari itu, Pemkab Kubar menyampaikan raperda inisiatif yang mengatur peredaran minuman beralkohol.

Enam raperda yang lain, merupakan produk hukum perubahan atas perda sebelumnya. Yakni;
1. Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penerimaan Daerah Bukan Pajak di Lingkungan Pemkab Kubar.
2. Perubahan atas Perda Kubar Nomor 3 tahun 2001 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Lambang Daerah Kubar.
3. Perubahan atas Perda Kubar Nomor 11 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
4. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan.
5. Perubahan Atas Perda Kubar Nomor 34 tahun 2013 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
6. Perubahan Perda Kubar Nomor 10 tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi.

Di hadapan para Dewan, Bupati Kubar mengakui penyampaian raperda merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyikapi sejumlah hal. Pemerintah daerah dengan DPRD Kubar juga dituntut untuk segera melakukan upaya-upaya percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan. Sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Ia meyakini, jika kerja sama telah dijalin selama ini ditingkatkan, segala permasalahan akan dapat diatasi bersama. Segenap jajaran eksekutif dan legislatif diimbau bisa meningkatkan kreatifitas dan kerja sama yang baik. Khususnya dalam menggali dan mengembangkan konsep-konsep produk hukum dari berbagai aspek kehidupan lainnya di masa yang akan datang. “Dan khusus raperda ini, saya harap proses pembahasan dan pengesahannya dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” harap bupati.

Menanggapinya, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kubar, Iku, merespon baik 9 raperda yang diajukan pemerintah tersebut. Dan segera ditindaklanjuti dengan rapat tim Dewan dan instansi terkait. “Agar terlahir produk hukum yang benar dan tepat, demi kepentingan kita bersama,” katanya kepada KabarKubar.com usai paripurna.
Penulis: Lilis Sari
Editor: Sonny Lee Hutagalung


Komentar

comments