Beri Kemudahan, Pasang Baru PDAM Bisa Dicicil

31 views

Syarat Utama Harus Sudah Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Direktur Utama PDAM Tirta Sendawar, Efraim Andorion Sunan, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan air bersih. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Meski tarif pemasangan baru jaringan air telah ditetapkan, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sendawar tidak lantas mematok harga mati. Jika memang tidak mampu secara ekonomi, bisa dengan cara mencicil. Asal, syarat administrasinya dilengkapi.

“Masyarakat tidak mampu kita berikan kesempatan untuk mencicil. Yang penting melampirkan (SKTM) Surat Keterangan Tidak Mampu dari petinggi (kepala kampung) atau lurah,” ungkap Direktur Utama PDAM Tirta Sendawar, Efraim Andorion Sunan, Kamis 2/11/2017 di ruang kerjanya, Jalan Sendawar Raya Kampung Karang Rejo Kecamatan Barong Tongkok.

Pria yang akrab disapa Bew ini menjelaskan, cicilan akan disesuaikan untuk lebih memudahkan lagi masyarakat mendapatkan air bersih dari PDAM Tirta Sendawar. Tinggal bernegosiasi dengan Bagian Keuangan untuk ditentukan berapa kemampuan mencicil. “Berapa mampu membayar uang muka, sisanya dicicil paling lama setahun. Jadi tidak ada ketentuan besaran cicilan, seperti kredit motor atau mobil,” ujarnya.

Soal tarif standar pemasangan jaringan air PDAM Tirta Sendawar, saat ini dipatok Rp 3,6 juta. Dengan syarat administrasi berupa fotocopy atau salinan KTP, Kartu Keluarga dan Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Untuk jarak pemasangan dari pipa besar akan diperhitungkan kemudian. “Kalau pihak pemesan ingin memasang standar, akan kami pasang walau jauh. Yang jelas kami akan upayakan untuk meringankan konsumen,” kata Bew.

Sesuai Intruksi Bupati Kutai Barat Nomor 01 Tahun 2016 tertanggal 20 Oktober 2016, PBB menjadi syarat utama pemasangan baru jaringan air PDAM Tirta Sendawar. Salah satunya berbunyi, jika tidak bisa menujukan bukti PBB tersebut, maka pemasangan air PDAM tidak bisa dilakukan sebelum Pajak PBB dibayar.

Mantan Anggota DPRD Kutai Barat periode 2004-2009 ini mengungkapkan, aturan cicilan tersebut merupakan kebijakannya sebagai Pimpinan PDAM Tirta Sendawar. Agar masyarakat tidak sulit untuk mendapatkan layanan air bersih. “Misalnya bisa kasih uang muka Rp 1 juta, dan cicilannya selama 6 bulan, ya tinggal dibagi 6. Ringan tanpa syarat berlebihan, demi pelayanan kepada masyarakat,” jelas Efraim Andorion Sunan. #Lilis Sari

Komentar

comments