BNN Kaltim Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu

1199

Pelaku Sudah 4 Kali Bawa Narkoba Jumlah Besar

2605_BBN Kaltim Gagalkan Sabu 1Kg (2)
TRANS KALIMANTAN : Kepala BNN Provinsi Kaltim, Brigjen Agus Gatot Purwanto bersama Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon, memperlihatkan pelaku dan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.   GLADIS/DetakSamarinda.com

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim terus memburu para pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang. Dari seorang penumpang KM Lambelu, petugas BNN Kaltim mengamankan narkoba jenis Sabu-sabu seberat 1 kilogram. Barang haram senilai Rp 1,5 miliar lebih itu disimpang dalam kardus berisi makangan ringan produk Malaysia yang dibawa dari Tarakan.

Berawal dari laporan masyarakat, Minggu (24/5/2015) sekira pukul 21 00 wita, Tim BBN Kaltim mengikuti ER yang turun dari KM Lambelu dengan memikul kardus. Tidak mau kehilangan buruan, petugas langsung menghentikan ER di Pelabuhan Semayang Balikpapan. Saat digeledah, di dalam kardus didapati satu kaleng biskuit, di dalamnya terdapat satu bungkusan yang dilakban dengan rapi. “Anggota kemudian menyuruh pelaku untuk membuka bungkusan tersebut, ternyata ada sabu seberat 1 kilogram,” ungkap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Agus Gatot Purwanto. Petugas kemudian membawa pelaku ke Kantor BNN Kaltim di Jalan Rapak indah KM1 Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Menurut Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon, tersangka ER bukan pemain baru. Pelaku telah empat kali menjalankan aksinya yang sama. Setiap kali mengantas barang terlarang itu, pelaku mengaku mendapatkan upah hingga Rp 15 juta. Meski dengan modus operandi berbeda, tersangka selalu menggunakan kapal laut untuk membawa barang haram itu,” kata mantan Kepala Satuan Sabhara Poltabes Samarinda ini.

Pengakuan ER, sabu itu akan diserahkan pada seseorang yang sudah menunggu di salah satu hotel berbintang di Balikpapan. Rencananya akan diedarkan di Samarinda dan Balikpapan. Sayangnya, mengetahui rekannya ditangkap polisi, calon penerima barang yang sudah menunggu di dalam hotel langsung melarikan diri. Namun identitasnya telah dikantongi polisi dan dimasukkan sebagai daftar pencarian orang. “Berdasarkan bukti- bukti yang ada, kami menetapkannya sebagai DPO,” imbuh Halomoan Tampubolon yang pernah menjabat Wakil Kepala Polres Kutai Barat.

Akibat perbuatanya, kini tersangka dikenakan Pasal 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.    #Gladis/DetakSamarinda.com

Komentar

comments