Kerugian Negara Harus Segera Dikembalikan Ke Kas Daerah

SAMARINDA – KABARKUBAR.COM
Para Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Timur diminta untuk segera melakukan kewajiban sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Khususnya menyangkut pengelolaan keuangan yang dinilai telah menyimpang atau melanggar untuk segera dikembalikan ke kas daerah. Jika tidak, aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan bisa memprosesnya.
“Saya pernah tanya kepada Jaksa, berapa lama sebuah kasus masih bisa diproses. Sampai 18 tahun berlalu, dugaan korupsi masih bisa diproses. Jadi hati-hati mengelola keuangan dan segera serahkan dana yang diminta BPK untuk dikembalikan,” ujar Anggota VI BPK RI, Harry Azhar, saat Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan Kaltim, di Auditorium BPK Perwakilan Kaltim, Jalan M Yamin Kota Samarinda, Kamis 15/3/2018.
Sertijab dari Dori Santosa kepada Raden Cornell Syarief P, dihadiri puluhan perwakilan pemerintah kabupaten dan kota. Antara lain, Asisten III Setkab Kutai Barat Aminuddin dan Ketua DPRD Kubar, Jackson John Tawi. Dari Kabupaten Mahakam Ulu dihadiri Wakil Bupati Juan Jenau dan Anggota DPRD Mahulu, Agustinus Ding. Tampak pula Walikota Bontang, Neni Moernaeni dan Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang.

Kepada kedua pejabat lama dan baru, Harry Azhar berpesan singkat. Dori Santosa diminta untuk meningkatkan kinerja selama menjabat Kepala Perwakilan BPK RI di sejumlah daerah. Terlebih Dori Santosa yang bertugas di BPK Kaltim periode November 2016-Maret 2018, menjadi Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI. Yang artinya adalah bawahan langsung dari Harry Azhar, dan membawahi 18 provinsi.
Sementara untuk Raden Cornell yang sebelumnya menjabat Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah, ia pun tidak berpanjanglebar. “Tugas Pak Cornell sederhana saja, harus lebih baik. Di Kalteng sudah bagus, di Kaltim harus lebih bagus,” kata Harry Azhar yang pernah menduduki posisi Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Dalam sambutannya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menilai Dori Santosa telah memberi kontribusi yang besar bagi Kaltim. Terbukti sudah 9 pemerintah daerah, termasuk Pemprov Kaltim yang telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. “Kita harap di penghujung tugas saya sebagai gubernur, juga dapat akan dapat WTP untuk Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Akan mengakhiri masa bakti pada Desember 2018 ini, Awang Faroek berharap BPK RI memberi perhatian khusus pada pengelolaan anggaran dana desa. Sebab diakuinya, aparat desa kebanyakan belum memahami pengelolaan anggaran dengan benar. “Banyak kepala desa yang mengisi buku kas saja tidak paham,” ungkapnya.
Usai acara sertijab, Agustinus Ding mengakui banyak kelemahan yang terjadi di Mahakam Ulu. Itu sebabnya dari 11 pemerintah daerah (termasuk Pemprov Kaltim), Mahulu menjadi satu dari dua pemerintah daerah di Kaltim yang belum mendapatkan opini WTP dari BPK RI.
“Kalau tidak segera merubah cara kerja dan pola pikir, tidak hanya tidak dapat WTP, tapi banyak pejabat di Mahulu akan masuk penjara. Bahkan bisa saja, Mahulu yang kita perjuangkan yang ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat,” katanya. #Sonny Lee Hutagalung