Disebut Bukan Tindak Pidana Korupsi, Tapi Perdata

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat berhasil melakukan upaya penyelamatan uang negara. Kali ini melalui pemulihan kerugian keuangan negara dari dua kegiatan senilai Rp 1.778.288.305.35 di Kabupaten Mahakam Ulu. Hal itu didasari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 21c/LHP/XIX/SMD/2020 Tanggal 23 Juni 2020. Dua kegiatan dimaksud adalah Pembangunan Jaringan Distribusi Listrik Kampung Mamahak Besar di tahun anggaran 2019 dan Pengembangan Distribusi Listrik Kawasan Perkotaan Kabupaten Mahakam Ulu.
Ditemukan jaminan uang muka senilai Rp 1.325.294.029.33 dan Rp 388.280.808.00 yang belum dikenakan atau diminta. Serta jaminan pelaksana senilai Rp 64.713.468.05 belum dicairkan dan disetor ke kas daerah.
Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti mengatakan, jajarannya melakukan pemeriksaan terkait dua kegiatan tersebut pada tanggal 19 Agustus 2021. Dipimpin Ricki Rionart Pangabean selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kubar.
Pemeriksaan dilakukan dengan memintai keterangan sejumlah orang yang berkaitan dengan dua proyek tersebut. Mulai dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mahakam Ulu selaku Pengguna Anggaran atau PA.

Turut diperiksa, Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK. Pihak penyedia atau kontraktor pelaksana serta pihak Asuransi Bosowa Cabang Samarinda juga ikut dimintai keterangan.
Dijelaskan Bayu Pramesti, setelah dilakukan pemeriksaan, didapati dua kegiatan tersebut tidak selesai dilaksanakan dan diputus kontrak. “Kemudian kami menyampaikan kepada PA dan PPK untuk melakukan klaim jaminan uang muka, dan jaminan pelaksana kepada rekanan atau pihak Asuransi Bosowa Cabang Samarinda,” katanya.
“Ini bukan tindak pidana korupsi, tapi adalah perdata,” imbuhnya saat memberikan Keterangan Pers di Kantor Kejari Kubar pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Asuransi Bosowa Cabang Samarinda pun melakukan pembayaran jaminan uang muka dan jaminan pelaksana tersebut ke kas umum daerah Kabupaten Mahakam Ulu. Pengembaliannya dilakukan dalam delapan tahapan. Yakni,
- Tahap I Tanggal 27 Agustus 2021 senilai Rp 200 juta
- Tahap II Tanggal 30 Agustus 2021 senilai Rp 500 juta
- Tahap III Tanggal 31 Agustus 2021 senilai Rp 100 juta
- Tahap IV Tanggal 31 Agustus 2021 senilai Rp 100 juta
- Tahap V Tanggal 31 Agustus 2021 senilai Rp101 juta
- Tahap VI Tanggal 1 September 2021 senilai Rp 25 juta
- Tahap VII Tanggal 1 September 2021 senilai Rp 100 juta
- Tahap VIII Tanggal 12 Oktober 2021 senilai Rp 652.288.305.35.
Pengembalian dana negara tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kubar disertai pemberian penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu kepada Kejari Kubar. Penghargaan diserahkan Inspektur Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu, Budi Gunarjo Ompusonggu.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejari Kubar. “Secara khusus kepada Kepala Kejari Kubar serta Kasi Intel Kejari Kubar, atas pencapaian dan presatsi dalam penegakan hukum melalui pemulihan keuangan Kabupaten Mahakam Ulu,” ungkap Budi Gunarjo Ompusonggu. #Sunardi