Jika KPU Tidak Bisa Jelaskan Temukan Kejanggalan di Pilgub
SAMARINDA – KABARKUBAR.COM
Berbagai kecurangan mulai ditelusuri Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan. Menurut ketuanya, Agus Salim, selain soal money politics pihaknya juga menemukan penyalahgunaan surat suara di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Paser.
“Sementara ini ada beberapa aduan money politics dan ini kami lakukan penelusuran. Ini sudah ranahnya badan advokasi PDI Perjuangan. Laporan money politic terjadi di Kukar, kami sedang mengumpulkan alat bukti tapi sudah dapat pengakuan-pengakuan itu,” jelas Agus Salim dihubungi via seluler, Sabtu 30/6/2018.
Langkah yang ditempuh BSPN PDI Perjuangan Kaltim, usai mendapat laporan money politics langsung dilaporkan kepada petugas setempat yang tergabung dalam Gakumdu. Siapa saja paslon yang sudah dilaporkan kerena melakukan kecurangan, Agus tidak bersedia merincinya.
“Tapi saat kita laporkan ke Gakumdu, petugas itu mengabaikan laporan dengan alasan bahwa menunggu tindakan dari Panwas,” katanya.
Dijelaskan Agus Salim, BSPN Kaltim bekerja berdasarkan asas monev (monitoring evaluasi). Yang merupakan badan yang tidak hanya menampung data saksi dan guraklih (regu penggerak pemilih). Tapi juga, badan yang melaksanakan real count dan mampu mendeteksi kejanggalan perhitungan di formulir C1 TPS.
“Contohnya jumlah surat suara DPT per TPS plus 2,5 persen. Itulah surat suara semestinya di TPS. Tapi ada ditemukan di TPS tertentu surat suara kurang, namun ada di TPS lain yang lebih 280 lembar surat suara. Itu terjadi di Kabupaten Paser. Kalau di Kukar, ada surat suara sah sama dengan jumlah surat suara DPT. Sementara kami temukan partisipasi merata di Kaltim hanya 65%,” ujar Agus.
Atas kejanggalan partisipasi 100 persen yang terjadi di Kukar ini, BSPN Kaltim lakukan profiling atas perintah Safaruddin selaku Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim. “Hari ini, di Kukar ada beberapa kecamatan yang pleno diulang. Kami kumpulkan beberapa PPK kami dan kami kasih pemahaman tadi. Mudah-mudahan PPK kami ini mampu membunyikan kejanggalan ini,” kata Agus.
Apabila penyelenggara Pilgub tidak bisa menjelaskan kejanggalan temuan BSPN Kaltim ini, Agus Salim perintahkan agar para saksi tidak lakukan tandatangan rapat pleno. #Achmad Yusuf