Dinilai Lalai LAB Jatuhkan Sanksi Adat, PT.ARI : Tidak Ada Niat Mencemarkan Nama Baik.

618 views

Proses Mediasi antara PT. ARI dan Petinggi Kampung Bentas, Abet Nego Ditangani Oleh Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat. ( Istimewa )

KABARKUBAR.COM – SILUQ NGURAI.

Laporan PT. Aneka Reksa International ( PT.ARI) ke Kepolisian Daerah ( Polda ) Kaltim pada 26 Januari 2024 terhadap 9 orang yang teridentifikasi sebagai pemilik lahan berbuntut panjang pasalnya salah satu terlapor pada 12 Maret 2022 lalu telah meninggal Dunia Almarhum Amarsyah. Yang juga merupakan Orang tua Petinggi Kampung Bentas Kecamatan Siluq Ngurai. Akibatnya  PT.ARI dinilai lalai menyampaikan surat pemanggilan dari Polda Kaltim akhirnya PT ARI di jatuhi sanksi adat oleh Lembaga Adat Besar ( LAB) Kabupaten Kutai Barat.

Keputusan ini diambil setelah digelar Mediasi/Musyawarah Adat antara perwakilan Manajemen PT.Aneka Reksa International ( ARI) dengan Petinggi Kampung Bentas, Abet Nego, di Kompleks Taman Budaya Sendawar ( TBS ) Senin 25 Maret 2024.

Musyawarah Adat yang dipimpin langsung oleh Kepala Adat Besar kabupaten Kutai Barat, Manar Dimansyah berkaitan dengan laporan Petinggi kampung Bentas terhadap PT ARI yang dianggap mencemarkan nama baik orang tuanya yaitu Almarhum Amarsyah sebab pada 21 Februari 2024 ada surat pemanggilan klarifikasi dari Polda Kaltim padahal Almarhum Amarsyah sudah meninggal dunia pada 12 Maret 2022 lalu.

Dalam proses musyawarah setelah mendengarkan keterangan beberapa pihak Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat memutuskan PT ARI dianggap lalai dan memerintahkan  untuk memberi bantuan dana untuk pelaksanaan acara Adat kematian Ngelangkaakng untuk Almarhum Armarsyah dan Ruratn Rente  untuk masyarakat Kampung Bentas.

Menanggapi putusan musyawarah tersebut Pelapor Abet Nego mengatakan pihaknya menerima, sebab atas laporan PT ARI ke Polda Kaltim itu,seluruh keluarga besar Alm. Amarsyah yang di kampung Bentas merasa keberatan dan tersinggung, bahkan pihak keluarga sendiri menyebutnya sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap Almarhum.

“Beliau sudah meninggal dua tahun yang lalu, kami keberatan atas undangan penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim atas dasar Laporan yang disampaikan PT. ARI. Menurut kami ini sebuah pelecehan terhadap keluarga kami orang Dayak, karena yang kami tahu kami ini hidup, lahir dan mati pun punya adat,” kata Abet Nego kepada Kabarkubar.com, Selasa 26 Maret 2024.

Abet Nego meminta PT.ARI untuk benar – benar melakukan putusan LAB yakni menggelar acara Adat Ngelangkaakng dan Ruratn Rente perdamaian.Sebagai konsekuensi telah dilakukan pemanggilan terhadap orang yang telah meninggal dunia, serta meminta agar terjalin harmonisasi antara PT. ARI dengan warga Bentas.

“Selain itu kami meminta PT.ARI mencabut laporannya.Jika tidak silakan PT.ARI angkat kaki dari wilayah Kampung Bentas,” tegas Abet Nego.

Sementara itu Perwakilan PT. ARI,( Terlapor ) Samsudin menegaskan bahwa PT.ARI tidak pernah berniat dan bermaksud untuk merendahkan harkat martabat serta mencemarkan nama baik Almarhum Amarsyah.

Menurutnya apa yang dilakukan PT.ARI adalah mengadu ke Kepolisian Daerah ( Polda ) Kaltim karena merasa dirugikan terkait kegiatan diduga penambangan illegal dalam wilayah konsesi kebun PT. ARI yang berakibat pengerusakan terhadap tanaman sawit yang berusia 4 – 8 tahun.

Namun ketika pihak Polda meminta data berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT) maka pihaknya mengirimkan data lokasi yang masuk wilayah konsesi kebun secara kebetulan salah satunya teridentifikasi atas nama Almarhum Amarsyah dan lahan tersebut sudah dibebaskan dengan diberikan tali asih.

“Terkait pemanggilan oleh Polda Kaltim sebenarnya hanya untuk dimintai klarifikasi,” tandasnya.

Samsudin menambahkan terkait proses hukum di Polda Kaltim  berdasarkan hasil identifikasi di lapangan pihaknya menyerahkan penyelesaiannya ke penegak hukum. Sebab manakala terlapor meninggal dunia tidak serta merta mengugurkan proses hukum.

“Kemudian terkait putusan LAB kami hormati, namun kami di lapangan tidak bisa memutuskan, sepenuhnya menunggu keputusan dari manajemen, ” ucapnya.

Namun pada prinsipnya PT.ARI selama ini telah menjalin komunikasi dan hubungan baik dengan masyarakat Kampung Bentas. Pihaknya juga menyesalkan dengan tindakan oknum yang telah melakukan aktivitas penambangan ilegal di areal HGU PT ARI.

Komentar

comments