Bupati Kubar Terbitkan Edaran PPKM, 13 Kegiatan dan Lokasi Dilarang Beroperasi

4 views

Tempat Wisata, Karaoke, Kolam Renang, Pusat Kebugaran dan Salon Ditutup Sementara

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Bupati Kutai Barat, FX Yapan, menerbitan surat edaran yang menegaskan berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). SE itu didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Ada tujuh kegiatan atau lokasi yang dilarang beroperasi untuk sementara waktu.

Surat Edaran Nomor : 965/SEK.540/STG-KBR/VII/2021 itu tentang Penguatan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro Dan Kabupaten Untuk Pencegahan, Pengendalian Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 Di Kabupaten Kutai Barat.

Edaran itu ditujukan kepada para pemangku kebijakan, pimpinan layanan kesehatan, pengelola pusat belanja atau pertokoan, dan penanggung jawab atau pengelola sejumlah usaha.

“Ada kewajiban menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan penggunaan ruang maksimal 50 persen dari kapasitas,” kata Sekretaris Kabupaten Kutai Barat, Ayonius pada Rabu, 7 Juni 2021.

Dalam edaran itu, ada kegiatan, usaha atau lokasi yang diminta untuk ditutup. Pertama adalah fasilitas umum Alun-alun Itho di kompleks perkantoran Pemkab Kubar yang biasanya ramai pada sore hari. Semua jenis atau bentuk wahana permainan anak dan pasar malam juga dilarang untuk beroperasi.

Jasa hiburan malam seperti pub atau bar juga ditutup sementara. Tempat karaoke, hiburan live music, permainan biliar atau bola sodok termasuk di dalamnya. Yang juga ditutup adalah panti pijat, tempat kebugaran, jasa refleksi atau spa dan salon.

“Tempat wisata, fasilitas olahraga atau pusat kebugaran, fasilitas rekreasi, wahana air atau water boom dan kolam renang umum juga sementara ditutup,” jelas Ayonius kepada KabarKubar.

Surat yang ditandatangani Bupati Kubar pada 5 Juli 2021, juga menekankan pada pengawasan ketat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Serta pembentukan Posko dan Satuan Tugas Covid-19 di tingkat RT.

Berikut isi lengkap edaran tersebut: Silahkan unduh (download) Surat Edaran Bupati Kutai Barat tentang PPPKM Mikro

Kegiatan yang mengumpulkan massa pun diatur dalam jenis kegiatan dan keperluannya. Pembatasan peserta, tata acara dan ketentuan lainnya diatur. Edaran ini berlaku secara efektif bersamaan dengan pemberlakuan PPKM Mikro Darurat oleh Pemerintah Pusat, sejak 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments