Angka Positif Covid-19 di Kubar dan Kukar Jadi Salah Satu Alasan

LONG BAGUN – KABARKUBAR.COM
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu tidak main-main dalam melindungi masyarakatnya dari wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Mulai hari ini, kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Bupati Mahakam Ulu itu dijalankan. Selama 14 hari ke depan, kabupaten termuda di Provinsi Kalimantan Timur ini melaksanakan semacam karantina wilayah.
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mahulu, drg Agustinus Teguh Santoso, membenarkan adanya penutupan sementara akses ke Mahulu. Untuk memberikan perlindungan dan rasa tenang. Didasari perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.
“Terjadi lonjakan jumlah pasien positif Covid-19 di Tenggarong, yang tadinya sudah tinggal satu, menjadi 13 pasien. Kubar bertambah satu jadi 13 juga. Apalagi yang terakhir itu adalah transmisi lokal, itu membuat kami terhentak,” katanya melalui telepon pada Senin, 4 Mei 2020.
Dari hal itu, lanjutnya, diputuskan menetapkan masa tenang. Sehingga masyarakat bisa istirahat untuk pemulihan stamina selama 14 hari ke depan tanpa diganggu keluar masuknya orang. Juga untuk melakukan social distancing. Dikuatirkan Mahulu yang belum ada catatan pasien positif terkonfirmasi Covid-19 tidak bisa membendung masuknya virus jika tetap terbuka bebas.
“Jadi ini bukan Lockdown, karena kalau iya, tidak diperbolehkan sama sekali dalam waktu panjang. Nah kita tidak, sementara sambil dievaluasi,” jelas pria yang akrab disapa Dokter Teguh.
“Petugas atau medis yang selama ini bekerja, bisa istirahat agar stamina dan imunitas tubuhnya kembali normal. Selama 14 hari ke depan tidak terganggu oleh orang yang keluar atau masuk Mahulu. Itu tujuannya instruksi tersebut,” imbuhnya.
Berikut Instruksi Bupati Mahakam Ulu yang dimulai sejak hari ini.
INSTRUKSI BUPATI
Nomor: 188.6/4714/DINKES-TU.P/IV/2020
Dengan mempertimbangkan perkembangan yang terjadi, dimana penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terjadi secara masif di seluruh wilayah Indonesia pasa umumnya dan hampir semua Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur pada khususnya, maka dalam rangka peningkatan kewaspadaan, upaya pencegahan dan untuk memberi perlindungan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, maka Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menginstruksikan:
- Menutup sementara akses ke wilayah Kabupaten Mahakam Ulu selama 14 (empat belas) hari terhitung dari Hari Senin 4 Mei 2020 sampai dengan Hari Minggu 17 Mei 2020, bagi penduduk yang mau bepergian baik ke luar wilayah maupun yang mau masuk ke wilayah Mahakam Ulu
- Bagi armada barang/material/logistik/kebutuhan pokok masyarakat tetap diperkenankan masuk dengan catatan mengikuti prosesur yang berlaku sebagai berikut:
a. Mengajukan/membuat izin masuk dan mengisi Data Penapisan (seleksi/penyaringan) sesuai yang telah ditetapkan;
b. Untuk angkutan kendaraan darat yang mengangkut barang dibatasi maksimal 2 (dua) orang yaitu sopir dan kernet;
c. Untuk angkutan perahu bermotor besar/speed boat/long boat yang membawa barang dibatasi hanya untuk motoris dan pembantu (helper);
d. Untuk kapal sungai yang mengangkut barang dibatasi nakhi=oda dan Anak Buah Kapal (ABK) saja dan tidak diperkenankan membawa penumpang;
e. Untuk ketinting/perahu bermotor kecil dan sepeda motor yang membawa barang hanya diperbolehkan motoris/pengendara tanpa penumpang;
f. Bagi kendaraan darat dengan sopir bukan dari Mahakam Ulu/Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar, hanya boleh menurunkan/drop barang ke tempat tujuan kemudian diharapkan segera kembali dan tidak diperkenankan menginap di area kampung/pemukiman penduduk;
g. Bagi kendaraan speed boat/long boat/kapal dimana motoris/nakhoda beserta helper/ABK bukan dari Mahakam Ulu/KTP Luar, hanya boleh menurunkan/dorp barang ke tempat tujuan kemudian segera kembali jika waktunya memungkinkan, apabila terpaksa harus menginap, tidak diperkenankan menginap di area kampung/pemukiman penduduk dan sebaiknya tetap di dalam speed boat/long boat/kapal masing-masing.

3. Instruksi ini tidak berlaku bagi penduduk yang sakit dan petugas kesehatan yang mendampingi baik pergi maupun pulang merujuk pasien dengan tetap mengikuti aturan ijin keluar masuk wilayah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Instruksi ini tidak berlaku bagi orang tertentu yang mendapatkan tugas strategis dari Negara (misalnya petugas dalam rangka perbaikan telekomunikasi/jaringan internet, jaringan instalasi listrik/PLN, petugas Pengamanan Negara, dan lain-lain), setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati (Surat Persetujuan langsung ditandatangani oleh Bupati).
5. Instruksi ini tidak berlaku bagi penduduk yang bepergian dalam wilayah Kabupaten Mahakam Ulu.
6. Selama masa penutupan sementara ini, masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas pertanian/berladang, perkebunan dan aktivitas ekonomi seperti perdagangan dalam wilayah Kabupaten Mahakam Ulu tetap berjalan seperti biasa dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan Covid-19.
7. Aktivitas Pemerintahan dan Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa dengan tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan masa Tanggap Darurat Covid-19.
8. Bagi Pegawai (ASN/TNI/POLRI/TKK) diperkenankan melakukan tugas dengan metode Work From Home kecuali ditetapkan lain oleh pimpinan Kantor/institusi untuk pekerjaan yang mesti harus dikerjakan di kantor.
9. Ketentuan ini ditinjau ulang apabila ada hal-hal yang mendesak yang mesti dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar dengan tetap memperhatikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
10.Setelah masa penutupan berakhir, akan diadakan evaluasi dan akan ditentukan kebijakan selanjutnya dengan mempertimbangkan situasi dan perkembangan yang terjadi di masyarakat.
11.Apabila ada pelanggaran dari ketentuan yang sudah diatur tersebut maka akan dikenakan sanksi/hukuman oleh Pembina Kepegawaian dan/atau oelh aparat keamanan/penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditegaskan Dokter Teguh lagi, kebijakan tersebut bukan pembatasan berskala luas, hanya sementara sambil melihat situasi ke depan. Kemungkinan nantinya diterapkan sistem buka tutup. “Ditutup 14 hari, dibuka 7 hari, kemudian ditutup lagi 14 hari. Agar ada pemulihan bagi masyarakat,” pungkasnya. #Sonny Lee Hutagalung