Cari Keadilan, Parlin Manalu Banding Terhadap Vonis Pemerasan di PT MKB

34 views

Tisa Tarihoran: “Karena waktu itu, dia dipaksa dan dipukul, maka mengaku”

Parlin Manalu ditahan sejak 22 April 2020 dan pada Kamis, 23 Juli 2020 telah dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kamis, 23 Juli 2020, Parlin Manalu dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun penjara. Putusan yang diberikan tiga hakim pada Pengadilan Negeri Kutai Barat itu sesuai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Merasa telah kehilangan keadilan, Parlin pun memohon untuk Banding.

Jemmy Tanjung Utama selaku Hakim Ketua, bersama Alif Yunan Noviari dan Hario Purwo Hantoro sebagai Hakim Anggota, menyatakan Parlin bersalah. Karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemerasan Secara Berlanjut.



Parlin dinyatakan melanggar satu dari dua dakwaan Angga Wardana selaku JPU. Yakni Pasal 368 Ayat 1 junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sementara Pasal 335 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tidak masuk dalam putusan hakim atas dakwaan dengan Nomor Perkara: 88/Pid.B/2020/PN Sdw.

Perkara ini didaftarkan ke PN Kubar pada Rabu, 17 Jun 2020. Kemudian sidang pertama digelar pada Rabu, 24 Juni 2020. Pada Senin, 20 Juli 2020 dilaksanakan sidang dengan agenda Tuntutan. Hingga Putusan pada Kamis, 23 Juli 2020.

“Ya, Parlin memohon Banding atas putusan itu pada Jumat, 24 Juli 2020. Besoknya JPU (Angga Wardana) juga Banding,” ungkap Jumintar Napitupulu, Advokat yang bertindak sebagai Penasihat Hukum bagi Parlin pada Minggu, 9 Agustus 2020.

Berjiwa aktivis, Jumintar Napitupulu siap mendampingi Parlin Manalu dalam perkara yang harus menghadapi banyak tantangan. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Menurut Jumintar, Memori Banding sudah dimasukkan ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kepaniteraan PN Kubar pada Rabu, 5 Agustus. Ia berharap hakim tinggi nantinya akan memeriksa kembali perkara ini.

“Agar melihat setiap unsur dalam pasal yang didakwakan atau dituntut serta divonis terhadap terdakwa untuk dikaji ulang,” kata pria yang juga Ketua DPD Posko Perjuangan Rakyat atau Pospera Kota Samarinda.

Jumintar mengatakan, keluarga terdakwa menilai terlalu berat hukuman atas apa yang didakwa telah dilakukan Parlin. Terutama pada unsur pemaksaan yang disebut pemerasan, tidak terpenuhi. “Tidak ada unsur paksaan. Semua berdasarkan kerelaan, dan saling sepakat,” tegasnya.

Tisa Tarihoran, istri Parlin Manalu, mengaku tidak pernah diberitahu soal jadwal sidang dan terkejut suaminya telah divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Terpisah, Tisa Tarihoran sebagai istri Parlin, sangat berharap keadilan akan berpihak pada mereka. Suaminya telah ditahan oleh Polisi sejak 22 April 2020. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/23/IV/2020 tanggal 22 April 2020.

Tisa berbesar hati untuk tidak ngotot jika suaminya bersalah. “Mohon suami saya bisa diringankan hukumannya. Karena waktu itu, dia dipaksa dan dipukul, maka mengaku,” ujarnya, seraya menunjukkan sejumlah bukti atas apa yang disebutkannya. Termasuk pesan singkat dari salah seorang yang mengaku diperas kepada Parlin.



Menanggapinya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kubar, Andy Bernard Desman Simanjuntak menyebut ada dua pemberatan dalam perkara tersebut. Yakni perbuatan berlanjut dan jumlah korban. Diakui, JPU tidak menuntut sembilan tahun sebagaimana tuntutan maksimal dalam Pasal 368 Ayat 1. “Dari pidana pokok, seharusnya ditambah sepertiga,” katanya.

“Silahkan dibaca putusan lengkapnya. Dibaca lengkap pertimbangan majelis hakim. Fakta persidangan yang digunakan,” tegasnya melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu malam ini. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments