Cegah Disalahgunakan, Disdikbud Kubar Musnahkan 227 Lembar Ijazah

7 views

Disaksikan Polisi dan Sesuai Aturan Kemendikbud RI

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat, Yakobus Yamon, ikut memusnahkan 227 ijazah yang rusak. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat memusnahkan 227 lembar ijazah SD dan SMP. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah dokumen negara tersebut disalahgunakan. Pemusnahan ijazah yang dilakukan di halaman samping Kantor Disdikbud Kubar, disaksikan Polisi dan staf Disdikbud Kubar.



“Ada karena salah tulis, dan sisa yang dilebihkan 5 persen dari kementerian (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia). Pemusnahan dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2020 lalu,” kata Yakobus Yamon selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kubar pada Selasa, 25 Pebruari 2020 di ruang kerjanya.
Diungkapkan Yamon, pemusnahan blanko ijazah itu ada aturan hukumnya. Yaitu Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud RI Nomor 016/H/EP/2018 Tentang Bentuk Spesifikasi dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.
Dua personel Bagian Operasional Polres Kubar menyaksikan pemusnahan ijazah di halaman samping Kantor Disdikbud Kubar pada Jumat, 31 Januari 2020. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

“Permintaan sekolah biasanya sudah data nominasi tetap,” kata Yamon menegaskan tidak ada ijazah yang dimusnahkan karena adanya siswa drop out atau mengundurkan diri.
Dijelaskan Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Disdikbud Kubar, Yosep Suparno, total ijazah yang dimusnahkan ada 227 lembar. Dalam kegiatan itu Disdikbud bekerjasama dengan pihak Kepolisian Resor Kutai Barat. “Disaksikan dua personel Bagian Operasional Polres Kutai Barat. Yakni Briptu Sofyan Rusadi dan Briptu Rizky Nur Prasetyo,” jelasnya.
Yakni jenjang SD sebanyak 177 lembar, dengan rincian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau Kurikulum 2006 sebanyak 123 lembar. Sisanya adalah Kurikulum 2013 sebanyak 54 lembar. Pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Blangko Ijazah SD Tahun Pelajaran 2018/2019 Nomor: 420/1265/UM.PPD/DPK-II/I/2020.



Kemudian dari jenjang SMP ada 50 lembar ijazah yang dimusnahkan. Terdiri dari Kurikulum 2006 sebanyak 2.356 lembar. Rinciannya, 2.356 lembar diterima, terpakai 1.917, rusak 46 dan sisa 393. Sedangkan Kurikulum 2013 sebanyak 591 lembar ijazah dengan rincian  terpakai 521, rusak 4 dan sisa 66. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments