Ada Sanksi Pidana Bagi Yang Menyebabkan Kebakaran

LONG HUBUNG – KABARKUBAR.COM
Kepolisian Resor Kutai Barat terus mengupayakan situasi kondusif keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya yang mencakup Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Tidak terfokus tindak pidana saja, tapi juga soal antisipasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Berdasarkan petunjuk Kepala Polres Kubar, AKBP Pramuja Sigit Wahono, yang meminta seluruh jajarannya selalu siaga menjaga Kamtibmas. Dan dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya karhutla.
“Meski musim hujan, yang namanya mengingatkan kesadaran masyarakat, ya tetap berjalan. Setiap ada waktu, tetap lakukan sosialisasi. Memang saat ini secara luas, di Indonesia sedang menghadapi musim kering. Nah, kita mengarahkan para Kapolsek untuk tidak lengah,” ujarnya Kapolres, Kamis 31/8/2017 melalui sambungan telepon.

Petunjuk Kapolres Kubar itu telah ditindaklanjuti seluruh jajaran Polsek Long Hubung yang dipimpin Inspektur Satu Purwanto. Kemarin, Rabu 30/8/2017, di Balai Adat Kampung Lutan Kecamatan Long Hubung, diadakan sosialisasi kepada masyarakat dua kampung. Selama dua jam lebih, warga Kampung Lutan dan Sirau diberikan pengarahan terkait karhutla.
Tidak hanya warga kedua kampung, Kapolsek Long Hubung juga mengundang pihak Perusahaan Perkebunan Sawit PT Putra Utama Lestari yang beroperasi di wilayah dua kampung tersebut. Sekaligus pihak perusahaan juga memberikan arahan kepada masyarakat setempat. Turut hadir Camat Long Hubung, Dwi Tugas.
Iptu Purwanto mengatakan, bila membuka lahan pertanian, tidak dengan cara membakar. Ia menyarankan agar mengumpulkan rumput ilalang dan ranting kayu dari pembersihan lahan di satu tumpukan, kemudian ditimbun sampai membusuk. Lahan yang sudah bersih bisa ditanami tanpa membakar. “Atau dengan cara bertani yang menetap, tidak lagi berpindah-pindah lokasi,” ujarnya.
Diakui Purwanto, kebiasaan warga membuka lahan pertanian dengan cara membakar masih sering dilakukan. Alasan lebih menghemat waktu dan tenaga, dan bekas bakaran tersebut dapat menjadi pupuk, sehingga menambah kesuburan tanaman. “Tapi tidak memperhatikan dampak negatif akibat membakar hutan dan lahannya. Jadi mohon kita semua memahami, agar tidak lagi membuka ladang dengan membakar lahannya,” pesannya.
“Kami sudah laksanakan secara Intens sosialisasi karhutla, tapi masih muncul titik api atau Hot Spot, dan 2 hari berturut-turut kami mendatangi TKP yang muncul titik api,” imbuh Purwanto.
Polisi mengingatkan, siapa saja yang dengan sengaja atau karena kelalaiaannya, mengakibatkan kebakaran hutan atau lahan, merupakan perbuatan pidana. Dan dapat dikenakan sanksi hukuman yang cukup berat. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Kehutanan. #Sonny Lee Hutagalung