Bagian Dari Operasi Bina Karuna Mahakam 2017

BENTIAN BESAR – KABARKUBAR.COM
Berbagai upaya telah dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. Salah satunya dengan memasang spanduk imbauan di titik strategis di perkampungan dan kecamatan. Sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Bina Karuna Mahakam 2017 di seluruh jajaran.
Di wilayah hukum Kepolisian Sektor Bentian Besar yang berada di perbatasan Provinsi Kaltim dan Kalimantan Tengah, langsung menyikapi dengan turun ke sejumlah kampung. Berdasarkan petunjuk Kepala Polres Kubar, AKBP Pramuja Sigit Wahono, yang meminta seluruh jajarannya selalu siaga menjaga Kamtibmas, termasuk mencegah terjadinya karhutla.
“Walaupun saat ini bukan musim kemarau, harus tetap mengingatkan kesadaran masyarakat. Kami ingin sungguh-sungguh dan serius melaksanakan Operasi Bina Karuna 2017, sehingga mendapat hasil maksimal dalam mencegah terjadinya karhutla,” ujar Kepala Polsek Bentian Besar, Ajun Komisaris Polisi Lorensius B, Selasa 19/9/2017.

Lorensius mengungkapkan, Senin 18/9/2017 kemarin, telah memasang spanduk imbauan dari Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin. Spanduk itu bertuliskan ‘Lestarikan Hutan Kita Tanpa Membakar, Demi Anak Cucu Kita’. Ia dan 4 personel, yakni Brigpol Hotman, Brigpol Ronal, Brigpol Dodi dan Briptu Heri, diturunkan ke 5 titik berbeda dalam wilayah Kecamatan Bentian Besar.
Sekira jam 1 siang, spanduk mulai dipasangi di Kampung Tukuq yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara, Kalteng. Kemudian di Kampung Renda Empas, Tende, Sambung dan Dusun Areng Kampung Jelmuq Sibak. Spanduk imbauan itu mengajak masyarakat waspada akan bahaya kebakaran hutan dan lahan, terlebih saat berladang.
“Hal ini akan memberikan dampak yang cukup signifikan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya karhutla di wilayah Kubar, khususnya di Bentian Besar,” ungkap Lorensius yang pernah menjabat Kaur Bin Ops Satuan Lalu Lintas Polres Kubar.

Kehadiran Kapolsek bersama anggotanya, mendapat respon positif masyarakat di tiap kampung. Ada yang langsung bertanya soal kamtibmas dan juga memberikan saran atau masukan untuk Polsek Bentian Besar.
Kesempatan itu, Lorensius mengingatkan ‘Siapa saja yang dengan sengaja atau karena kelalaiaannya, mengakibatkan kebakaran hutan atau lahan, merupakan perbuatan pidana’. Dan dapat dikenakan sanksi hukuman yang cukup berat. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Kehutanan. #Sonny Lee Hutagalung