Cegah Peredaran PCC, Satresnarkoba Razia 10 Apotek

31 views

Mengonsumsi Obat Ini Bisa Mengakibatkan Kematian

Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat memeriksa persedian obat di salah satu apotek di kawasan Barong Tongkok, Kamis 21/9/2017. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Tidak ingin fenomena penyalahgunaan obat keras terjadi di Kutai Barat, Kepolisian Resor Kubar melakukan pemeriksaan di 10 apotek kawasan perkotaan. Kamis 21/9/2017, Satuan Reserse Narkoba mendatangi satu persatu apotek di Kecamatan Barong Tongkok dan Melak. Tujuannya, melihat apakah terdapat obat daftar G atau obat keras semacam Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) atau Carnophen.

“Apa yang tidak baik telah terjadi di wilayah lain, tidak boleh terjadi di Kubar. Karena itu setiap anggota Polres Kubar harus peka, tidak boleh apatis dan melakukan langkah nyata terhadap peredaran obat keras dan terlarang seperti PCC atau Carnophen,” ujar Kepala Polres Kubar, AKBP Pramuja Sigit Wahono, kepada seluruh jajarannya.

Menanggapinya, Kepala Satresnarkoba Polres Kubar, AKP Jamhari langsung menerjunkan anggotanya memantau ke lapangan. Salah satunya dengan merazia tempat yang menjual obat-obatan seperti apotek.

Melalui kordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Narkotika Kabupaten, Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, dibentuk Tim Terpadu. Mulai jam 9 pagi hingga jam 2 siang, mendatangi 10 apotek. Untuk memeriksa persediaan atau stok obat yang ada di etalase atau ruang penyimpanannya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat juga memeriksa persedian obat apotek di kawasan Kecamatan Melak. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Dimulai dari 7 apotek di wilayah Kecamatan Barong Tongkok. Yakni Apotik Dian Lipa Ngenyan Asa, Apotik Aidil, Apotik Alfar Farma, Apotik Angel Farma, Apotik Semoga Sehat, Apotik Pandawa Lima dan Apotik Sumber Waras. Sedangkan di Kecamatan Melak, adalah Apotik Farras, Apotik Permata Husada dan Apotik Nida.

Hasil pengecekan Satresnarkoba bersama BNK, tidak ditemukan adanya obat yang mengandung PCC maupun Carnophen. Kedua jenis obat itu telah dicabut ijin edarnya oleh pemerintah sejak tahun 2009 dan 2013.

Untuk diketahui, jika seseorang mencampur dan mengonsumsi ketiga obat ini secara bersamaan, sebagai obat PCC, efek masing-masing obat akan saling bekerjasama. Overdosis PCC pada akhirnya merusak susunan saraf pusat di otak. Perwujudan kerusakan saraf pusat otak bisa beragam, namun obat PCC secara spesifik memunculkan efek halusinasi yang tampak pada beberapa korban.

Perubahan mood yang signifikan juga sering terjadi, begitu juga dengan gangguan perilaku dan emosi juga dapat terjadi pada pengguna obat PCC. Gangguan ini sering disebut dengan istilah “Bad Trip” yaitu gejala cemas, ketakutan, dan panik yang terjadi pada pengguna obat. Selain itu, penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan overdosis hingga kematian. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments