Petinggi Diminta 30 Persen Dana Kampung Lebih Prioritas dan Maksimalkan Kegiatan

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Alokasi Dana Desa untuk 190 kampung dan empat kelurahan di Kabupaten Kutai Barat naik di tahun 2021. Jika dibandingkan tahun 2020 lalu, besaran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara itu naik senilai Rp3.618.944.000. Berbeda dengan Alokasi Dana Kampung yang berkurang sebesar Rp50.309.333.080.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung atau DPMK Kabupaten Kutai Barat, Faustinus Syaidirahman, ada faktor yang membuat naik atau turun angka-angka tersebut. Berdasarkan tabel pembagian Rincian Alokasi Dana Desa Kubar, tahun anggaran 2020 Dana Desa senilai Rp177.923.483.000. Sedangkan tahun anggaran 2021, menjadi Rp181.542.427.000.
Ia berharap, semua jajaran pemerintah kampung dan kelurahan untuk dapat meningkatkan kemampuan kinerja. Agar nantinya Reward Kinerja dapat dipertahankan atau bahkan ditingkatkan
“Kenaikan tersebut dikarenakan adanya Reward Alokasi Kerja yang ditetapkan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ungkapnya pada Jumat, 19 Februari 2021 di ruang kerjanya.
Sementara Dana Kampung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di tahun anggaran 2021 justru mengalami penurunan. Jika tahun sebelumnya mencapai Rp161.122.499.000, tahun ini hanya Rp110. 813.165.920.
Penurunan ini diakui akibat adanya penurunan penerimaan daerah berupa Dana Alokasi Umum atau DAU dan Dana Bagi Hasil atau DBH Tahun Anggaran 2021 dari Pemerintah Pusat. Ia tegas meminta para kepala kampung atau petinggi dan penjabat petingga. Untuk dapat memaksimalkan 30 persen dari pembagian penggunaan Dana Kampung itu dengan lebih memprioritaskan dan memaksimalkan kegiatan.
“Agar tepat sasaran dan dapat meningkatkan penghasilan belanja desa, atau peningkatan pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan BUMKa (Badan Usaha Milik Kampung) dan pendapatan asli kampung lainnya,” harap Syaidirahman.
Pria yang akrab disapa Cay ini menambahkan, meski Dana Kampung tahun anggaran 2021 menurun, namun gaji dan tunjangan aparat kampung tidak akan berkurang. Hanya saja, pos belanja kegiatan yang dikurangi.
Saat disinggung tentang pelaksanaan Pemilihan Petinggi Serentak Tahun 2021, Cay mengatakan, di Kubar sendiri serentak dilakukan di 52 kampung yang tersebar di 15 kecamatan. Sedangkan tahapan-tahapan telah dilakukan. Pada 16 Februari 2021 telah dilakukan seleksi akademis bagi kampung yang Bakal Calon Petingginya lebih dari lima orang. Yakni di tujuh kampung dari tujuh kecamatan.
Kemudian pada 19 Februari 2021 akan dilakukan pengumuman Hasil Seleksi Akademik oleh Panitia Pemilihan Kampung. Lalu pada 22 Februari 2021 diagendakan Pencabutan dan Penetapan Bakal Calon. Tahapan selanjutnya yaitu kampanye, minggu tenang dan hari pelaksanaan pemilihan pada 10 Maret 2021.
“Agar Petinggi terpilih dapat membangun kampung, menjadi kampung yang mandiri memiliki daya saing baik dari segi pembangunan, ekonomi, sosial budaya serta keamanan. Serta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa. Sesuai aturan yang berlaku untuk mewujudkan Hari Esok Lebih Baik Dari Pada Hari Ini,” harapnya. #Sunardi