Tim Terpadu Turun Besok ke Gunung Layung

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Puluhan warga Kampung Ongko Asa Kecamatan Barong Tongkok, mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat, Senin 24/9/2018 pagi tadi. Dipimpin Kepala Kampung atau Petinggi, Bagun, dan Ketua Badan Permusyawaratan Kampung, Tomasius Misno dan Kepala Adat, Rahayu. Mereka menuntut PT Kencana Wilsa menghentikan aktivitasnya di kawasan Gunung Layung.
Ada empat poin tuntutan yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Kepala DLH Kubar, Ali Sadikin. Pertama, agar Gubernur Kalimantan Timur mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Kencana Wilsa di Kampung Ongko Asa dan sekitarnya. Yang berada di wilayah Kecamatan Barong Tongkok dan Kecamatan Melak.
Kedua, segera memroses hukum para pelaku illegal mining atau penambangan liar di kampung mereka. Dengan sejumlah alasan yang didasari aturan hukum. Ketiga, Pemprov Kaltim diminta segera memasukkan PT Kencana Wilsa dalam daftar hitam perusahaan bermasalah. Karena telah melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Juga melanggar UU Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Sudah sepatutnya pemerintah tidak memberikan pelayanan, bahkan memblokir segala permohonan yang mereka ajukan,” kata Markus Masi, tokoh masyarakat yang pernah menjabat Petinggi Ongko Asa selama 12 tahun.

Poin terakhir, menegur DLH Kubar dan DLH Kaltim yang terkesan melakukan pembiaraan atas pelanggaran yang telah terjadi di lapangan. Guna memastikan proses tuntutan ini berjalan, warga meminta seluruh bersama-sama mengawal. Khususnya pihak Energi Sumber Daya Mineral Kaltim, DLH Kubar dan DLH Kaltim. “Juga Polres Kubar, bisa memroses laporan resmi kami yang sudah disampaikan lebih dari 30 hari lalu,” ujar Markus Masi.
Menanggapinya, Kepala DLH Kubar Ali Sadikin mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Wakil Bupati Kubar H Edyanto Arkan. Usai pertemuan dengan warga Kampung Ongko Asa yang juga dihadiri Asisten II Sekretariat Kubar, Ayonius. “Sore tadi kami langsung menghadap Bapak Wabup. Besok pagi kami akan turun ke lokasi untuk memantau kondisi di lapangan,” katanya kepada KabarKubar.
Dijelaskannya, dari laporan warga itu, DLH Kubar meminta kegiatan PT Kencana Wilsa agar dihentikan sementara. Sebab sebelumnya juga telah melayangkan surat kepada Pimpinan PT Kencana Wilsa dengan nomor: 660/229-b/DLH/PPKLH-I/IX/2018, Perihal Penghentian Kegiatan di Lokasi. “Intinya kita minta kegiatan itu dihentikan dulu. Termasuk pembebasan lahan, dan land clearing atau pematangan lahan,” ujar Ali Sadikin. Soal berita acara pertemuan, ia mengaku sedang disempurnakan dan akan dibagikan besok.
Ditambahkan Tokoh Pemuda Kampung Ongko Asa, Daniel, DLH Kubar menyebut Feasibility Study atau studi kelayakan PT Kencana Wilsa telah ditolak. “Besok kita akan lihat kondisi di lapangan bersama DLH dan Tim Terpadu. Katanya hasil sidak akan dilaporkan kepada Gubernur dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim,” katanya.
Pertemuan juga dihadiri Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim Pradarma Rupang, dan Kepala Bidang Penegakan Hukum DLH Kubar Edy Murhandi. Tampak pula Kepala Kantor Satpol PP Kubar Sentot Susanto, dan Kepala Polsek Barong Tongkok Iptu Iryanto. #Sonny Lee Hutagalung