Desak Ganti Rugi Segera Dibayar, Ini Isi Berita Acara Pertemuan Pemilik Lahan dan PT BOSS

16 views

4 Poin Kesepakatan Ditandatangani 9 Orang

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Masyarakat selaku pemilik lahan yang dikelola perusahaan pertambangan batubara PT Bangun Olah Sarana Sukses atau BOSS, menuntut ganti rugi segera dibayarkan. Selasa, 23 Juni 2020 kemarin, mereka bertemu Perwakilan BOSS di Hotel Loveta, Kelurahan Simpang Raya, Kabupaten Kutai Barat. Mereka meminta dilakukan pembayaran pada Senin, 6 Juli 2020.

Pemilik lahan yang adalah warga Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, didampingi tiga organisasi. Yakni DPC Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak), Kelompok Sadar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar, dan Lembaga Bantuan Hukum A Jhonson Daud SH MHum dan Rekan.



Pertemuan kali ini diadakan di Meeting Room Lantai 3 Hotel Loveta, Jalan M Yamin, Barong Tongkok. Merupakan tindak lanjut rapat pada Senin, 8 Juni 2020 di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Muara Pahu. Agendanya tetap sama. Pemilik lahan mendesak BOSS segera melunasi ganti rugi puluhan hektare lahan mereka yang sudah digarap BOSS.

Selain ketiga lembaga dan pemilik lahan, hadir Yudi SE selaku Humas External BOSS. Ada juga Kepala Kampung Dasaq Mardonius Raya, Kepala Adat Kampung Dasaq Basri, dan Tokoh Masyarat Kampung Dasaq Yapet.

Pertemuan pemilik lahan dengan Perwakilan PT BOSS dan tiga lembaga yang mendampingi di Hotel Loveta, Barong Tongkok pada Selasa, 23 Juni 2020. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

Berikut bunyi Berita Acara pertemuan Manajemen BOSS dengan masyarakat Kampung Dasaq selaku pemilik lahan:

  1. Bahwa untuk lahan milik warga Kampung Dasaq atas nama Daito seluas 5,5 hektare dengan harga Rp35 juta perhektare sama dengan Rp192 juta. Manajemen PT BOSS menampilkan angka Rp115 juta dan persi pemilik sebesar Rp143,5 juta, maka selisih menjadi sengketa Rp30,5 juta. Untuk sementara belum ada kata sepakat kedua belah pihak (ditunda sampai ada data dan bukti dari Manajemen PT BOSS. Maka akan dibicarakan kembali pada tanggal 10 Juli 2020 di Barong Tongkok bersama Manajemen PT BOSS).
  2. Bahwa untuk di luar nama Daito, nama dalam daftar rekapitulasi berjumlah 25 orang pemilik lahan dengan total dana harus dibayar pihak Manajemen PT BOSS sebesar Rp2.778.608.000.
  3. Bahwa dengan menindaklanjuti via WhatsApp Camat Muara Pahu dan Fredy Tedja pada tanggal 9 Juni 2020 pukul 15.55 Wita, ada kesepakatan poin 1 dan 2. Maka para pihak sudah mencapai kata sepakat untuk pembayaran dana pelunasan pada Senin, 6 Juli 2020. Permohonan dari pemilik lahan ke PT BOSS dibayar melalui DPC Gepak Kubar, Pokdar Kamtibmas Resor Kubar dan LBH Jhonson Daud SH MHum.
  4. Bahwa untuk hal-hal lain yang belum dibahas hari ini akan dibahas setelah adanya pembayaran clear and clean pelunasan lahan pada poin 2 di atas.

Berita Acara tersebut ditandatangani oleh tujuh orang. Yakni:
1. Humas External BOSS mewakili Manajemen BOSS, Yudi SE
2. Kepala Kampung atau Petinggi Dasaq, Mardonius Raya
3. Kepala Adat Kampung Dasaq, Basri
4. Tokoh Masyarakat Kampung Dasaq, Yafet
5. Pemilik Lahan Di-pending (ditunda), Daito
6. DPC Gepak Kubar dan Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resok Kubar, Matias Genting SH
7. LBH Jhonson Daud SH MHum, Sarjudi SH
Ada dua saksi yang ikut menandatangani Berita Acara tersebut. Yaitu Paulus S Buditomo dan Imran Yusran D.

Menanggapi kesepakatan tersebut, Yudi mengaku Manajemen BOSS akan menetapkan atau memutuskan kapan realisasi pembayaran ganti rugi. Hasil pertemuan di Hotel Loveta akan disampaikan kepada pihak manajemen di Jakarta.

“Pembayaran tanggal 6 Juli 2020 itu permohonan pemilik lahan ke PT BOSS. Belum ada kesepakatan untuk bayar tanggal itu. Itu permintaan masyarakat, bukan janji perusahaan,” ujarnya kepada KabarKubar.

Yudi menegaskan, ada komunikasi Camat Muara Pahu, Suhamdi, dengan Fredy Tedja selaku perwakilan Manajemen BOSS. Tedja akan memberikan jawaban mengenai jadwal pelunasan dalam waktu tujuh hari kerja. Setelah ia menerima data-data pemilik lahan yang minta pelunasan. Beserta surat kuasa dari masing-masing pemilik lahan kepada lembaga yang ditunjuk.



“Soal waktu pembayaran itu bukan wewenang dan kapasitas saya. Manajemen di Jakarta yang memutuskan nanti,” katanya.

Terkait pesan Tedja kepada Camat Muara Pahu, diakui Sarjudi telah dilaksanakan. Ia berharap kesepakatan dalam Berita Acara yang dibuat kemarin, segera direalisasikan. “Surat kuasa dari semua pemilik lahan sudah kami dikirim kepada pak Tedja sebelum pertemuan di Loveta,” jelasnya pada Rabu, 24 Juni 2020 malam. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments