Dewan Setujui 9 Raperda Inisiatif Pemerintah

1 views

Fraksi AGKB Minta Perda SOTK Perangkat Kampung Dirubah

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Astaman, menyerahkan pandangan umum fraksinya kepada Wakil Ketua DPRD Kubar, Paul Vius, yang memimpin sidang paripurna, Selasa 29/8/2017. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

 BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Tiga Fraksi DPRD Kutai Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, untuk dijadikan Peraturan Daerah. Pandangan Umum Fraksi DPRD Kubar itu disampaikan dalam rapat Paripura XVII  Masa Sidang II tahun 2017, Selasa 29/8/2017.


Ke- 9 Raperda yang disetujui itu, yakni:

  1. Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  2. Pencabutan atas Perda Kubar Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penerimaan Daerah Bukan Pajak di Lingkungan Pemkab Kubar.
  3. Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Lambang.
  4. Perubahan atas Perda Kubar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah.
  5. Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Kubar.
  6. Pengendalian dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Terhadap Pengadaan, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
  7. Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  8. Perubahan atas Perda Kabupaten Kubar Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  9. Perubahan Perda Kubar Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara  Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi.

“Pada Prinsipnya, Fraksi PDI Perjuangan menerima 9 Raperda yang diajukan Pemkab Kubar tersebut. Kami serahkan kepada Panitia Khusus untuk segera membahasnya pada agenda rapat yang telah disepakati,” ujar Astaman, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kubar membacakan pandangan umum fraksinya.

Astaman menuturkan, terhadap Nota Pengantar Bupati Kubar atas 9 Raperda, PDI Perjuangan menganggap usulan perubahan perda tersebut memang diperlukan. Guna menyesuaikan dengan beberapa perubahan perundang-undangan yang berlaku di atasnya. “Khusus Pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2013, kami juga sangat mendukung. Sejauh hal tersebut sudah menjadi perintah UU dan dipastikan ada peraturan pengganti yang sesuai,” sebutnya.

Tanggapan dan pandangan Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Astaman, semata-mata bukan masalah yang bersifat politik saja. Namun lebih dari pada itu, semua demi kebaikan bersama. “PDIP akan konsisten mencermati 9 Raperda yang disampaikan pemerintah. Kami juga akan menerima masukan dari berbagai lapisan masyarakat melalui Rapat Pansus yang akan dilaksanakan,” terangnya.

Ketua Fraksi Amanat Gerakan Kebangsaan Berkarya, Mulyady Effendy, menyerahkan pandangan fraksinya kepada Wakil Ketua DPRD Kubar, Paul Vius, yang memimpin Sidang. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

Demikian Fraksi Amanat Gerakan Kebangsaan Berkarya juga menyetujui 9 Raperda yang diusulkan. Fraksi mereka sangat mendukung dan akan segera melakukan pembahasan. Namun Fraksi Amanat Gerakan Kebangsaan Berkarya memberikan masukan kepada pemerintah.

Diantaranya, perlu ada perubahan beberapa Perda. Yakni, Pemungutan Pajak Sarang Walet Rumahan, Pemakaman Umum dan Taman Makam Pahlawan dan Penggunaan alat-alat medis yang ada di RSUD HIS. “Terakhir, Pemerintah perlu merubah Perda SOTK Perangkat Kampung. Sebab tidak sesuai dengan perubahan regulasi terkait,” sebut Mulyady Effendy, Ketua Fraksi Amanat Gerakan Kebangsaan Berkarya.

Ketua Fraksi Gabungan Demokrat Hanura Keadilan Sejahtera, Yansel, membacakan pandangan umum fraksinya. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

Pandangan Umum Fraksi Gabungan Demokrat Hanura Keadilan Sejahtera juga menyampaikan hal senada. FG-DHKS  memberikan apresiasi buat Pemkab Kubar yang telah mengajukan Raperda itu kepada DPRD. “Ini menyiratkan suatu upaya mewujudkan komitmen pemerintah, dalam rangka mempercepat proses pembangunan di Kubar,” kata Yansel, Ketua FGDHKS.

Usai pembacaan pandangan umum ketiga fraksi atas 9 Raperda yang disampaikan Pemkab Kubar, Pimpinan Sidang pun secara resmi menutup sidang. “Pandangan umum fraksi tersebut akan kami sampaikan kepada Pemerintah. Dengan ini sidang secara resmi saya tutup,” pungkas Paul Vius, Wakil Ketua DPRD Kubar yang memimpin Paripurna.
#Reyber Benhouser Simorangkir


Komentar

comments