Dibekuk di Kebun Sawit, Perantau Dari Donggala Ungkap Bandar Sabu di Laham

10 views

Barang Bukti 14 Poket Sabu Seberat 6 Gram

Barang bukti yang diamankan dari tangan SP, 27 tahun, saat sedang membungkusi Sabu di dalam kamarnya pada Senin, 3 Agustus 2020. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

LONG HUBUNG – KABARKUBAR.COM
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Long Hubung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis Sabu. Sebanyak 16 poket Sabu seberat 6 gram didapati dari dua pria. Yakni MAM, 21 tahun, dan SP yang berumur 27 tahun. Parahnya lagi, SP dibekuk Polisi sedang membungkusi dan menimbang Sabu untuk diedarkan.

Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP Roy Satya Putra mengatakan, pertama ditangkap adalah MAM pada Senin, 3 Agustus 2020. Sekira pukul 13.30 Wita, ia diamankan di areal perkebunan kelapa sawit PT Setia Agro Abadi di Kampung Matalibaq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu.

MAM yang tercatat warga Kampung Ape Maliko di Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, tidak menyadari sedang jadi target penangkapan. Pria kelahiran Palu itu menjual Sabu kepada Polisi yang sedang menyamar.



“Anggota undercover (menyamar) dan bisa dilakukan transaksi Sabu,” ungkapnya melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar, Iptu Darwis Yusuf pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Begitu MAM ditangkap, lalu digeledah. Ditemukan dua poket Sabu seberat 0,59 gram, satu alat hisap, satu pipet dari kaca, dan satu unit handphone merek Samsung J2 warna hitam. Serta satu bungkus rokok merek GA Bolt untuk menyimpan Sabu.

“Pelaku ini mengaku Sabu itu didapat dari SP, seorang bandar yang tinggal di Kampung Laham, Kecamatan Laham. Anggota Unit Reskrim Polsek Long Hubung segera mencari SP,” ungkap Iptu Darwis Yusuf yang pernah bertugas sebagai Kepala Unit Ekonomi Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara.

Polisi pun meluncur ke Kampung Laham yang berjarak sekitar 25 kilometer dari lokasi penangkapan MAM. Sekitar jam 3 sore, SP didapati sedang membungkusi Sabu di dalam kamarnya.

Saat hendak ditangkap, SP terlihat melemparkan suatu barang ke luar jendela kamar. Kemudian Polisi mencari, dan menemukan 14 poket Sabu yang terdiri dari sembilan poket kecil, dua  poket sedang, dan tiga poket besar. “Berat kotornya 5,5 gram,” ucapnya.



Tidak itu saja, ditemukan juga uang senilai Rp1.000.000, dan dua sendok atau sekop untuk memindahkan Sabu. “Ada juga kami amankan barang bukti, satu unit timbangan digital,” papar Iptu Darwis Yusuf yang pernah menjabat Kepala Polsek Loa Kulu, jajaran Polres Kutai Kartanegara.

Dari tangan SP yang tercatat sebagai warga Kampung Mamahak Teboq di Kecamatan Long Hubung, didapati sejumlah barang bukti lainnya. Yakni satu gunting kecil, 87 plastik klip kecil, satu unit handphone Vivo Y12 warna biru, satu unit handphone Oppo A5s warna merah. “SP mengakui semuanya barang itu miliknya.”

Jika terbukti bersalah, MAM dan SP akan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. Karena disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35  tahun 2009 Tentang Narkotika. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments