Dicegat di Balok Asa, ‘Jukut’ Ketahuan Simpan Sabu di Balik Masker

35 views

Akui Dapat Barang Haram Seharga Rp 2.000.000 Dari Warga Linggang Bigung

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Modus baru didapati dilakukan TO, berusia 36 tahun. Mengaku tinggal di RT 9 Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, pria ini diketahui menyimpan barang haram. Narkotika jenis Sabu seberat 0,5 gram didapati di balik masker yang dipakainya.

Diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP Roy Satya Putra, penangkapan TO berkat kerja keras Tim Samber Gelap Satuan Reserse Narkoba. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

“Ada info, TO sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu. Lalu anggota Opsnal kami melakukan pengintaian dan mencoba menghubunginya,” katanya melalui Kepala Satresnarkoba Polres Kubar, Inspektur Polisi Satu Darwis Yusuf pada Rabu, 23 September 2020.

Darwis membeberkan, TO tidak menyadari anggota Tim Samber Gelap Satresnarkoba Polres Kubar yang menghubunginya lewat telepon. TO pun meyakinkan memiliki Sabu, dan siap mengantar ke calon pembeli.

“Saat tersangka datang, anggota langsung mencegat dan menangkapnya. Sebelum menggeledah, TO disuruh buka masker yang dipakainya. Di dalamnya ada selembar kertas alumunium foil warna merah. Eh, ternyata ada bungkusan berisi satu poket sabu,” jelasnya.

Penangkapan pada Selasa, 22 September 2020 itu, imbuh Darwis, di tepi jalan poros Barong Tongkok-Linggang Bigung. Tepatnya di dekat pemandian yang masuk wilayah RT 7 Kampung Balok Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Saat siang hari, sekira pukul 14.30 Wita.

Saat ditanya dari mana barang haram tersebut berasal, TO menyebut nama seorang warga Kampung Linggang Bigung. Sabu itu dibelinya seharga Rp 2.000.000. “Tersangka kami tahan di ruang tahanan Polres Kubar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dari sejumlah sumber, TO yang mengaku tidak tamat SD ini disebut biasa muncul di sejumlah Lembo Lestari. “Warga Lapak dia itu. Biasa dipanggil Jukut. Gak nyangka juga ternyata pengedar Sabu. Biar kami ini warga Lapak, tapi tidak berani ‘main’ Sabu gitu,” ungkap seorang pria yang sehari-hari terlihat di Lembo Lestari.



Jika terbukti bersalah, TO yang dari KTP tercatat sebagai warga Desa Karang Rejo Kecamatan Garum, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur, terancam 15 tahun penjara. Ia disangkakan melanggar dua pasal dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1).

Sejumlah barang bukti ikut diamankan dari tangan TO. Termasuk selembar kertas aluminium foil warna merah, satu masker warna hitam bertuliskan 75 Indonesia Maju Kampung Keay dan satu unit telepon genggam merek Samsung warna perak. Barang bukti lain, adalah satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi KT 3927 PU. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments