Pemkab Kubar Tunggu Proses Hukum Tuntas
BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Kutai Barat dalam empat tahun belakangan. Makin luas dibahas sejak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyebutnya dalam konferensi pers pada Senin, 17 Desember 2018 lalu. Jembatan itu masuk daftar 14 proyek infrastruktur yang diduga jadi sarana korupsi oleh Pejabat PT Waskita Karya. Kemarin, lokasi proyek itu didatangi Tim Penyidik KPK.
Proyek telah menelan dana hampir Rp300 miliar itu dimulai pada tahun 2012 lalu dengan sistem Proyek Tahun Jamak atau Multiyears. Digagas sebagai akses transportasi penghubung wilayah Kecamatan Mook Manaar Bulatn dengan sejumlah kecamatan di seberang. Untuk memudahkan akses dari dan menuju pusat pemerintahan kabupaten. Juga direncanakan menjadi jalan pendekat untuk tujuan Tenggarong di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.
Jembatan ATJ merupakan satu dari 25 proyek besar oleh Pemkab Kubar sejak tahun 2012 dan ditargetkan rampung pada November 2015. Jembatan ATJ direncanakan memiliki bentang 680 meter. Terdiri dari 340 meter bentang tengah yang dibagi dua jalan sayap jembatan dengan masing-masing 170 meter.
Namun beberapa kali mengalami hambatan atau perpanjangan waktu kerja. Diawali masalah teknis kemiringan turap bawah jembatan. Sehingga terjadi perubahan desain, hingga uji Traveler Formwork. Dinas PUPR Kubar kemudian memberi tambahan waktu selama empat bulan dari April hingga November 2016. Namun, tambahan waktu tidak berujung hasil memuaskan
Menurut Bupati Kubar, FX Yapan, proyek besar itu belum bisa dilanjutkan karena banyak dokumen atau arsip terkait yang tidak diketemukan. Meski masyarakat sangat membutuhkan segera rampung, proyek ini berisiko jika dilanjutkan. “Maunya kami segera tuntaskan, sebab masyarakat butuh jembatan itu. Tapi bagaimana mau lanjut, kalau data di Dinas PU saja tidak ada. Coba wartawan ikut bantu mencari,” ujarnya di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kubar pada Jumat, 13 September 2019 lalu.
Ia menambahkan, Pemkab Kubar telah menyurati pihak KPK. Sebab diduga proyek itu sempat bermasalah usai disebut masuk dalam daftar 14 proyek bermasalah dikerjakan Waskita Karya. Sejumlah kejanggalan juga ditemukan. “Saya tidak berani bayar sisa proyek Rp48 miliar, karena ada yang salah dalam prosedur. Bagaimana saya bisa membayar, data-data saja tidak ada,” katanya.
Soal pembayaran utang itu, Koordinator Tim Advokasi Pemkab Kubar, Agustinus, membenarkan. Ia menyebut, dua kali pihak Pemkab Kubar telah menyurati KPK. Salah satunya soal apakah boleh membayar sisa atau hutang proyek itu. “Soal penanganan perkara menyangkut Jembatan ATJ, KPK menjawab dengan surat resmi. Tapi soal bisa dibayar atau tidak, KPK belum menjawab,” katanya kepada KabarKubar pada Kamis, 13 Pebruari 2020.
Yapan bersikukuh tidak melanjutkan proyek mangkrak itu, karena menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. Namun, jika proses administrasi jelas, ia tidak menutup kemungkinan untuk merampungkan pembangunan Jembatan ATJ.
“Ini seperti Hambalang (Proyek Pembangunan Wisma Atlet), yang mangkrak karena ada indikasi korupsi. Nanti jadi masalah kalau kita selesaikan. Tunggu jelas dululah, baru kita tuntaskan,” tegas Yapan.
Sebelumnya, sejumlah Anggota DPRD Kubar periode 2014-2019 sempat mempertanyakan alasan pemkab tidak melanjutkan proyek Jembatan ATJ. Jika kalau masalah minim anggaran, tidak terkendala. Karena Pemkab Kubar telah mendapatkan dukungan dengan pinjaman dana senilai Rp350 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Pinjaman itu juga disetujui dan mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan. Dana itu diperuntukkan membiayai penyelesaian pembangunan Jembatan AJT senilai Rp243 miliar dan pembangunan jalan di empat kecamatan Rp107 miliar.
“Kita harus pastikan ketahanan pondasi jembatan, jangan nanti diselesaikan tapi rubuh. Semua itu harus diuji atau diukur ulang. Nah, kalau data tidak ada, bagaimana bisa melakukan cek atau penghitungan ulang. Jika ada masalah, siapa yang bertanggungjawab? Pasti saya yang kena,” tegas Yapan.
Soal Penyidikan KPK, Jembatan ATJ masuk dalam penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp186 miliar. Perhitungan didasari keterangan BPK, mengacu jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif yang telah ditunjuk sejak awal.
Dari keterangan disampaikan Agus Rahardjo, 14 proyek infrastruktur itu adalah:
- Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Jawa Barat;
- Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta ;
- Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara;
- Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat;
- Proyek Normalisasi Kali Pesanggarahan Paket 1, Jakarta;
- Proyek PLTA Genyem, Papua;
- Proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat;
- Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta;
- Proyek Fly Over Merak-Balaraja, Banten;
- Proyek Jalan Layang non tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta;
- Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi W 1, Jakarta;
- Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali;
- Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali;
- Proyek Jembatan AJI Tulur Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
KPK menetapkan dua Pejabat Waskita Karya sebagai Tersangka Korupsi. Yakni Kepala Divisi II periode 2011-2013, Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar. Keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Jika terbukti bersalah, masing-masing pejabat tersebut bakal menjalani pidana penjara selama 20 tahun. Karean disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. #Sonny Lee Hutagalung