Diwajibkan Juga Membayar Biaya Prosesi Adat Kematian Rp250 Juta

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur menjatuhkan denda adat kepada MM, 21 tahun. Pelaku pembunuhan terhadap Medelin Sumual itu dikenakan sanksi adat sebanyak 4.120 antang atau guci. Keputusan itu merupakan hasil sidang adat di Lamin atau Rumah Adat Dayak Benuaq, Taman Budaya Sendawar pada Kamis, 4 Februari 2021.
Tidak hanya itu, MM juga diharuskan membayar biaya prosesi parapm apui hingga Kenyau Kwangkai atau adat kematian suku Dayak Benuaq mulai tingkat 1 sampai tingkat selanjutnya. Biaya tersebut mencapai Rp250 juta. Sedangkan nilai denda adat jika diganti dengan uang, adalah Rp400 ribu untuk satu antang. Maka nilai 4.120 antang mencapai Rp1.648.000.000.
“Total sanksi adat yang harus dibayarkan adalah Rp1.898.000.000. Kami memberi waktu enam bulan terhitung sejak hari ini untuk menyelesaikannya,” kata Kepala Lembaga Adat Besar Kubar, Manar Dimansyah Gamas dalam sidang adat yang berlokasi di Jalan Sendawar, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok itu.
“Jika dalam kurun waktu tersebut tidak bisa memenuhi tuntutan, maka segera koordinasi dengan lembaga adat untuk penyelesaian denda ini,” imbuhnya.

Sanksi adat tersebut, kata Manar Dimansyah, merupakan hukum adat yang dijatuhkan pelaku pembunuhan keji terhadap perempuan Dayak yang belakangan diketahui sedang hamil muda. Tidak hanya kepada MM, keputusan sidang yang diikuti enam hakim adat tersebut juga ditujukan kepada paguyuban etnis MM.
Keputusan adat itu didasari berbagai pertimbangan. Antara lain, pelaku telah memperlihatkan keberanian, keberingasan, arogansi dan kesombongannya. Kemudian, pelaku tidak dapat menahan diri, tidak dapat menguasai diri dan cenderung berperilaku buruk. Selain itu, MM juga dengan sengaja atau dan berencana menghilangkan nyawa Medelin.
Hal lainnya, perbuatan pelaku dinilai meresahkan dan menciptakan permusuhan antar masyarakat. Serta dianggap telah menginjak-injak harkat dan martabat, tidak hanya korban, namun seluruh bangsawan dan masyarakat Kutai Barat.
Lebih lagi, keputusan tersebut ditujukan agar perbuatan yang sama tidak terulang di kemudian hari. Sebab di masa lalu pernah terjadi peristiwa kelam di Pulau Kalimantan yang menjadi catatan hitam di Indonesia.

Ditegaskan Manar Dimansyah, sidang adat yang dilaksanakan adalah kearifan lokal. Juga merupakan adat yang berlaku sejak turun temurun. Diakuinya, keputusan itu tentu belum memberikan rasa puas, karena tidak ada nominal yang cukup dan relevan dengan harga sebuah nyawa.
“Tapi setidak-tidaknya, bahwa hukum adat berjalan di Kabupaten Kutai Barat, dan berangkat dari rasa ingin melihat Kutai Barat ini aman dan stabil. Guna ciptakan iklim yang aman, semua insan Kutai Barat dapat beraktifitas normal kembali ke depan,” jelasnya kepada awak media usai membacakan hasil putusan sidang adat.
Bicara aturan atau hukum adat, Manar Dimansyah mengakui Indonesia adalah negara hukum, dan kasus pembunuhan tersebut sudah ditangani pihak kepolisian. Namun Kubar juga daerah yang memiliki adat istiadat. Ia mengajak agar semua orang menghormati hukum, dan menghormati keputusan lembaga adat.
Dijelaskannya, semua warga sesama etnis dengan MM dijamin bisa beraktifitas seperti sediakala. Pedagang kembali menjadi pedagang, petani kembali menjadi petani. Mengingat kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin, 1 Februari 2021 lalu itu diakui murni kriminal dan sudah ditangani oleh aparat hukum.
“Kepada teman-teman etnis pelaku di Kutai Barat, sebagai kepala adat besar saya minta maaf. Keputusan ini saya buat bukan karena saya membenci, namun sebaliknya saya tetap ingin melihat saudara-saudara berada di bumi Purai Ngeriman. Oleh karena itu, usahakanlah dalam kurun waktu yang ditentukan itu, semua dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Manar Dimansyah mengimbau seluruh masyarakat agar menghormati hukum dan keputusan adat yang telah dijalankan demi menjaga kondusifitas wilayah. Ia meminta semua pihak harus bisa menahan diri dan hidup normal. Tidak terjebak dalam pemikiran sesat, pemikiran buruk, pemikiran anarkis yang membuat kondisi daerah tidak kondusif.
Dilanjutkannya, terkait pasal adat yang dilanggar oleh pelaku, ada beberapa aturan dalam hukum adat Dayak. Meliputi Boliq Mate Saq Turu, Rak Baar, Ulas Bolupm Kahing Mate, Pengului Asakng Sukar, Oit Belokong Manaw Roncik, dan Patik Mantiq.
Sebagai warga adat, ia meminta berharap semua orang menghargai adat sendiri. “Artinya keputusan yang telah lembaga adat ambil, sifatnya adalah kolektif kelegial, buah pikiran dari banyak kepala adat. Kita berkoordinasi merujuk pada ketentuan hukum adat yang berlaku dan keputusan itu sudah kita buat hari ini, sudah kita sampaikan kepada semua pihak. Mari hormati hukum, hormati peutusan adat,” imbaunya.
Sikapi Pembunuhan Medelin, Ini Pernyataan Keluarga Korban, Lembaga Besar dan Para Pihak
Sidang adat tersebut dihadiri Komandan Kodim 0912/KBR Letkol Infanteri Anang Sofyan Effendi, dan Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Kubar AKP Komang Adhi Andhika. Hadir juga Sekretaris Badan Kesbangpol Linmas Kubar Ishak Pongsama, dan Kejaksaan Negeri Kubar. Ada juga puluhan tokoh dari belasan organisasi kemasyarakatan dan paguyuban di Kubar.
Antara lain, Ketua Sempekat Tonyoi Benuaq Provinsi Kaltim Hengki, Ketua Ikatan Paguyuban Keluarga Tanah Jawi (Ika Pakarti) Kubar Yohanes Mas Puncan Karna. Wakil Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Yulianus Henokh Sumual, dan Ketua Hinaq Ayaq Bahau Maraan (Habama) Kubar Hermonius Remon.
Tampak juga Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kubar Husor Situmorang, Sempekat Rumpun Asa, Ketua Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kubar Matias Genting, Ketua Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (LPADKT-KU) Kubar Rull Riskha Risandhi, Ketua Persekutuan Suku Asli Kalimantan (Pasak) Mulawarman Kubar Terphinus Elly.
Wakil Ketua Persatuan Masyarakat Batak (Permata) Kubar Andes Sibarani, Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajangk Kubar Hendri, Ketua Laskar Borneo Nusantara (LBM) Yonas, Ketua Laskar Kebangkitan Kutai H Arli, Wakil Ketua Ikatan Keluarga Nusa Tenggara Timur (Ikenttim) Kubar Marcelinus Mukhlis, Gerakan Anak Lintas Kalimantan, Wakil Ketua Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) Kubar Sarjudi, dan Kerukunan Keluarga Kawanua.

Diawali dengan prosesi ritual adat, dalam sidang adat itu para tokoh menyampaikan terima kasih dan ajakan untuk semua pihak tetap menjaga kondusifitas yang sudah terjalin. Seluruh tokoh paguyuban juga sepakat jika perkara tersebut adalah tindak pidana kriminal yang tidak mengandung dengan unsur suku, agama, ras dan antar golongan.
Ketua STB Kaltim, Hengki menyampaikan kepada masyarakat adat yang berada di dalam dan luar Kubar, jika kasus sudah selesai. Ia meminta semua orang agar sepakat dengan keputusan adat tersebut.
Terkait dengan hal lain, seperti isu-isu negatif, ia meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas. “Barang siapa yang menyebarkan isu, hoax, bersifat provokasi, ingin mengacaukan situasi di Kubar, akan dikenakan sanksi adat juga. Karena kita tidak mau mempersoalkan lagi masalah ini,” tegasnya.
“Kami warga Kubar asal Tanah Batak, sangat menghargai keputusan sidang adat ini. Pepatah ‘dimana bumi dipijak, disitu langit di junjung’ sangat kami pegang. Kami berharap, tidak ada lagi kejadian seperti ini (pembunuhan), dan kita hidup nyaman bersama saudara-saudara di Tanaa Purai Ngeriman ini,” ungkap Wakil Ketua Permata Kubar, Andes Sibarani. #Sunardi