Diduga Ada Kejanggalan, Rp1,8 Miliar Anggaran KONI Mahulu Diselidiki Penyidik Tipikor

253 views

Rp277 Juta Belum Dilengkapi Bukti Pengeluaran

Pelantikan Pengurus KONI Kabupaten Mahakam Ulu periode 2018-2022. DOKUMEN KONI KALTIM/KABARKUBAR.COM

LONG BAGUN – KABARKUBAR.COM

Sejumlah Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kabupaten Mahakam Ulu diperiksa Polisi. Mereka dimintai keterangan terkait pengelolaan dana hibah dari APBD Kabupaten Mahakam Ulu tahun anggaran 2020. Diduga ada kejanggalan atas penggunaan anggaran senilai Rp1,823 miliar.

Kejanggalan itu juga tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. “Ya, saya ikut diperiksa, tapi di Polres Kubar. Sudah ada belasan orang kami diminta keterangan,” ungkap seorang Pengurus KONI Mahulu pada Rabu, 13 April 2022.

Sebelumnya, Benediktus Wisdiadi selaku Ketua KONI Mahulu, juga tidak membantah. “Iya, ini sudah di Polda, lagi klarifikasi,” katanya melalui pesan pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu.

Dikonfirmasi terpisah, PS Kepala Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar, Aiptu M Daud, belum berkomentar banyak. “Belum bisa konfirmasi pak,” ujarnya lewat pesan di telepon pada hari yang sama.

Mencoba mengonfirmasi lewat telepon kepada Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutedjo, belum dapat tersambung.

Penelusuran KabarKubar, penyelidikan dilakukan oleh Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Kejanggalan tampak pada alokasi dana hibah yang lebih besar untuk operasional KONI Mahulu, ketimbang pembiayaan olahraga oleh cabang olahraga. Operasional mencapai 77 persen dari Rp1,823 miliar, yakni Rp1,403 miliar. Sedangkan pembiayaan cabor hanya Rp419 juta atau 23 persen.

Pemkab Mahulu telah menetapkan pemberian dana hibah untuk KONI Mahulu senilai Rp2,5 miliar. Melalui Keputusan Bupati Mahulu Nomor: 460.466. 426.427/K.93/2020. Lantas KONI Mahulu mengajukan pencairan senilai Rp1.823.000.000.

Pencairan dilakukan dalam dua tahap. Yakni pada 29 April 2020 senilai Rp 1.335.340.000 dengan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D Nomor: 00573/SP2D-LS/SKPD/2020. Kemudian SP2D Nomor: 03739/SP2D-LS/SKPD/2020 senilai Rp487.660.000 pada tanggal 14 Desember 2020.

Hal lain yang dinilai janggal adalah pemberian bantuan keuangan kepada 20 cabor. Sementara yang terdaftar di KONI Mahulu ada 25 cabor. Dari total Rp419.400.000 itu, terbesar menerima bantuan keuangan adalah Cabor Federasi Arung Jeram Indonesia senilai Rp35 juta. Terkecil adalah Persatuan Angkat Berat Seluruh Indonesia senilai Rp11.500.000.

Temuan BPK RI, senilai Rp277.340.000 belum didukung dokumen atau bukti pertanggungjawaban. Rinciannya, Rp259.840.000 berupa Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah. Masih berupa panjar dari Bendahara KONI Mahulu untuk para pelaku perjalanan dinas.

Ada lima item perjalanan dinas luar daerah yang didapati senilai Rp127.340.000 dan sisanya Rp150 juta adalah perjalanan dinas dalam daerah.

KONI Mahulu juga didapati memberikan honor untuk Tim Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ senilai Rp25 juta dan Rp21 juta di akhir Desember 2020. Hal itu dinilai tidak ada dasar pembayaran. Juga tidak ada SK Ketua KONI Mahulu dan tidak tercantum dalam Rencana Anggaran dan Belanja KONI Mahulu tahun anggaran 2020.

KONI Mahulu dinilai telah melanggar sejumlah aturan hukum. Sehingga mengakibatkan penggunaan dana hibah KONI Mahulu tidak optimal dalam upaya peningkatan prestasi olahraga di Mahulu.

Hal itu juga mengakibatkan akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban Belanja Hibah dalam bentuk uang senilai Rp867.340.000 tidak tercapai. Juga lebih besar dari pada pengeluaran sebenarnya senilai Rp25.380.000.

BPK RI meminta KONI Mahulu melengkapi bukti pertanggungjawaban dana senilai Rp277.340.000. Serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah yang lebih dari pengeluaran sebesar Rp25.380.000. Hal itu direkomendasikan melalui Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Mahulu.

Inspektorat Mahulu diperintahkan untuk memverifikasi bukti pertanggungjawaban dimaksud.

“Kami sudah membayar lunas yang Rp25 juta itu. Kalau yang Rp277 juta, sedang kami lengkapi bukti pengeluarannya,” kata Sekretaris KONI Mahulu, Agustinus Mereng, saat ditemui di Sekretariat KONI Mahulu di Kampung Long Melaham, Kecamatan Long Bagun.

“Ya, kami akan lengkapi kwitansi-kwitansi dan bukti pengeluaran yang diminta BPK RI. Yang Rp25 juta sudah kami kembalikan,” imbuh Benediktus Wisdiadi di kesempatan yang sama. #Sonny Lee Hutagalung

 

Komentar

comments