Diduga Bandar Pil Koplo, Warga Linggang Mapan Dibekuk

18 views

20.000 Butir LL Jadi Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka NTSA. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

LINGGANG BIGUNG – KABARKUBAR.COM
Pemberantasan jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang terus diupayakan jajaran Kepolisian Resor Kutai Barat. Kamis 12/4/2018 lusa kemarin, NTSA (23) alias AJ diringkus di Jalan Poros Barong-Bigung, Kampung Linggang Mapan Kecamatan Linggang Bigung. Dari tangannya diamankan barang bukti obat keras jenis LL sebanyak 20 ribu butir dalam 18 bungkus yang berbeda isi.

Penangkapan tersangka yang tercatat sebagai warga RT 4 Kampung Linggang Mapan, bermula dari penyelidikan Polisi atas informasi dari masyarakat Kubar. Kamis itu sekira jam 11 siang, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar meluncur ke Linggang Mapan. Sebab ada informasi sebuah tas mencurigakan, dititipkan ke salah seorang warga.

“Anggota kami memantau, dan melihat seseorang yang mencurigakan di pinggir jalan dan mengambil tas titipan itu. Setelah dibuntuti sekitar sejam, orang itu mendatangi rumah seseorang. Yakin tas itu berisi narkoba, kami langsung menangkap pemilik tas yang belakangan diketahui NTSA alias AJ,” ungkap Kepala Polres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Jamhari, Sabtu 14/4/2018.

Tersangka NTSA (23) yang tercatat warga RT 4 Kampung Linggang Mapan Kecamatan Linggang Bigung, dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat dengan barang bukti obat keras jenis LL sebanyak 20 ribu butir. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Saat ditangkap, Polisi menggeledah tas yang diserahkan tersebut. Ternyata tas berisi 30 bungkus obat keras jenis LL sebanyak 18 ribu butir. Rinciannya, 16 bungkus berisi masing-masing 1.000 butir, 2 bungkus dengan isi 250 butir di tiap bungkusnya dan 12 bungkus berisi masing-masing 125 butir.

Tersangka NTSA mengaku pil koplo itu adalah titipan dari rekannya bernama BBR. “Tersangka mengaku telah mengantarkan dua bungkus LL kepada TY yang juga di kampung itu,” kata AKP Jamhari.

Mendapat pengakuan NTSA, Polisi langsung mendatangi rumah TY. Dari TY didapati lagi 2 bungkus LL sebanyak 2.000 butir. Polisi lalu membawa tersangka dan barang bukti ke markas Polres Kubar guna penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun, karena melanggar Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkas AKP Jamhari.

Dalam Laporan Polisi bernomor: LP/37/IV/2018/Kaltim/Res Kubar tanggal 13  April 2018, diamankan juga sejumlah barang bukti lainnya. Yakni uang tunai senilai Rp1.550.000 yang diduga hasil transaksi Pil Koplo. Kemudian satu unit telepon genggam merek Samsung warna perak, satu tas punggung warna hitam merek Polo Life, dua kotak warna hitam dan cokelat. Ada juga satu plastik besar warna hitam lakban putih, satu plastik kecil warna hitam  dan satu plastik kecil warna hijau. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments