Diduga Edarkan Sabu, 4 Pria Ini Diringkus di Bigung dan Anah

0 views

Sembunyi Di Plafon Rumah, KA Ketahuan Karena Kaki

Kapolres Kutai Barat AKBP Pramuja Sigit Wahono SIK bersama Kepala Satuan Resnarkoba AKP Jamhari, menampilkan 4 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Senin 3/7/2017 di ruang humas Polres Kutai Barat.    SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – Kepolisian Resor Kutai Barat kembali menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba kali ini di dua lokasi berbeda. Hasilnya, empat pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis Sabu harus meringkuk di ruang tahanan Polres Kubar untuk menjalani proses hukum.



Menurut Kepala Polres Kubar, AKBP Pramuja Sigit Wahono SIK, empat tersangka ditangkap Rabu 28 Juni 2017 lalu. Mereka adalah KA (35), warga Jalan Mulawarman RT.03 Kampung Muara Leban Kecamatan Long Iram. Namun belakangan ini berdiam di Kampung Kebut Kecamatan Linggang Bigung. Kemudian JM (45) dan dan EM (46) yang sama-sama warga Kampung Linggang Bigung Kecamatan Linggang Bigung. Ketiganya diringkus dari rumah JM di RT.01 Kampung Linggang Bigung. Sedangkan tersangka terakhir adalah NY (41), yang diamankan dari rumahnya di RT.03 Kampung Anah Kecamatan Long Iram.

Berawal dari informasi yang diterima Polisi dari masyarakat, EM akan melakukan transaksi narkoba di rumah JM. Sekira jam 2 siang, anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi. Di Tempat Kejadian Perkara, RT.01 Kampung Linggang Bigung, didapati EM dan JM sedang di kamar. “Saat digeledah, ditemukan 2 poket kecil yang diduga Sabu dibungkus plastik kecil warna putih bening,” ungkap AKBP Pramuja Sigit Wahono dalam konperensi pers di Mapolres Kubar, Senin 3/7/2017 pagi.

Kapolres Kutai Barat AKBP Pramuja Sigit Wahono dan Kasat Resnarkoba AKP Jamhari menunjukkan barang bukti Sabu yang didapati dari 4 tersangka.   SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Kapolres membeberkan, dari TKP diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 2 poket kecil Sabu dibungkus plastik kecil transparan seberat 0,2 gram, 1 unit telepon genggam merek Nokia warna putih, 2 pipet kaca bening, 2 serokan plastik putih, 2 korek api gas dan selembar plastik putih bening. Ada juga uang tunai senilai Rp 1 juta dalam pecahan Rp 100 ribu.

“Saat mendatangi TKP, ada yang sempat lari. Setelah membawa JM dan EM ke mako, petugas kembali ke TKP dan melihat ada kaki seseorang di atas plafon rumah JM. Akhirnya anggota menarik kaki itu dan ternyata itu adalah tersangka KA,” imbuh Kepala Satresnarkoba, AKP Jamhari, yang mendampingi Kapolres memberikan keterangan pers.

Ketiganya dikenakan Pasal 132 subsider Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling sedikit 5 tahun penjara. Dengan Laporan Polisi bernomor: 88/VI/2017 Kaltim Res Kubar, ketiganya ditahan bersama para pelaku tindak pidana lainnya. “Untuk JM dan EM dikenakan juga Pasal 127 UU yang sama,” jelas AKP Jamhari.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, KA mengakui Sabu tersebut berasal dari NY (41), warga Jalan Mulawarman RT. 32 Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Polisi pun segera meluncur ke rumah ditinggali NY di RT.3 Kampung Anah Kecamatan Long Iram. Disaksikan Ketua RT.3, Halide, petugas melakukan penggeledahan di kamar NY. “Ditemukan 8 poket kecil Sabu dibungkus plastik kecil bening seberat 1,9 gram. Kami pun meringkus NY,” papar AKP Jamhari.

Dalam Laporan Polisi bernomor: LP/89/VI/2017 Kaltim Res Kubar tertanggal 28 Juni 2017 itu, sejumlah barang bukti diamankan. Yakni, 8 poket kecil diduga narkotika jenis Sabu yang seberat sekitar 1,9 gram, 3 serokan plastik warna putih, satu buah alumunium foil warna emas dan 2 korek api gas. Ada juga 4 pipet kaca, 1 karet pipet kaca warna hitam, 1 bekas bungkus kopi susu merek Top Coffe, serta 1 bong terbuat dari botol plastik tanggung lengkap dengan sedotannya. “Terakhir adalah 1 unit telepon genggam merek Evercross warna putih, 20 plastik bening tik kecil warna putih bening dan selembar tisu warna putih,” kata AKP Jamhari.

NY disangkakan pasal yang sama dengan ketiga tersangka sebelumnya. Ancaman penjara paling singkat 4 tahun penjara, karena diduga mengedarkan, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis Sabu.    Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments