Diduga Korupsi Dana Desa Kampung Dasaq, Petinggi dan 3 Warga Ditahan

4083

CSR Dari PT BOSS Tidak Dilaporkan

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa Kampung Dasaq Tahun Anggaran 2017, ditunjukkan bersama sejumlah barang bukti yang dikumpulkan Penyidik Satreskrim Polres Kubar pada Jumat, 15 Januari 2021. SUNARDI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kepala Kampung Dasaq Kecamatan Muara Pahu, berinisial MR, akhirnya ditahan Kepolisian Resor Kutai Barat. Pria berusia 51 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp513.722.260. Tidak sendiri, tiga orang lainnya juga ditahan.

Tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka bersama MR. Mereka adalah YH (35) selaku Sekretaris Kampung Dasaq, dan NB (32) selaku Bendahara Kampung. Terakhir adalah Ad (38), yang bertindak sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Kampung Dasaq.

Keempatnya diduga menyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 di kampung yang terletak di tepian Sungai Kedang Pahu itu. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancamannya 20 tahun penjara,” ungkap Kepala Polres Kubar, AKBP Irwan Yuli Prasetyo, dalam Keterangan Pers kepada media massa di Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar pada Jumat, 15 Januari 2021.

Kapolres Kubar yang didampingi Kepala Satreskrim Polres Kubar, Inspektur Tingkat Satu Iswanto mengatakan, Polisi telah mengantongi sejumlah bukti. Antara lain, kuitansi, stempel, dan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Kampung Dasaq tahun anggaran 2016 dan 2017. Termasuk hasil laporan keuangan dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Menurutnya, perkara ini didalami berdasarkan laporan masyarakat. Penyidik menindaklanjuti dengan membuat laporan informasi bernomor: LI/01/LAPN/II/2020 Tanggal 26 Febuari 2020. Lalu penyidik melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Juga mengumpulkan bukti, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kutai Barat maupun BPKP Perwakilan Kaltim.Soal kerugian negara itu, disebut terjadi pada tahun anggaran 2017. Bermula saat Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara atau APBN tahun anggaran 2016. Dana tersebut ada Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau SILPA senilai Rp658.415.000.

Dana itu kemudian dianggarkan untuk kegiatan Semenisasi Jalan Kampung dengan panjang 300 meter, lebar 4 meter dan tinggi 15 centimeter. Kemudian Dana Desa Tahun Anggaran 2017 senilai Rp836.550.000 dianggarkan untuk Semenisasi Jalan Kampung dengan panjang 400 meter, lebar 4 meter dan tinggi 15 centimeter.

Selain dana tersebut, Kampung Dasaq menerima Dana Company Social Responsibility atau CSR dari perusahaan pertambangan PT Bangun Olah Sarana Sukses atau BOSS. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kampung Dasaq itu membantu dengan mengadakan pasir sebanyak 200 meter kubik.

Kepala Kampung diduga menyalahgunakan dua mata anggaran itu. CSR berupa pasir atau bahan baku pun tidak dimasukkan dalam Rincian Anggaran Biaya. “Modus operandinya adalah para pelaku melakukan mark up (penggelembungan harga) dalam pembangunan jalan itu. Tidak sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat. Untuk memuluskan aksinya, pelaku juga membuat kuitansi dan stempel sendiri,” terang Iptu Iswanto.

Dijelaskan Kasatreskrim, pada dua kegiatan semenisasi tersebut, MR dan tiga lainnya membuat RAB tanpa didampingi oleh Tenaga Ahli. Mereka juga tidak mengacu dengan Standar Harga Barang dan Jasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Serta tidak melakukan survei harga pasar.

“Harga dibuat atas inisiatif sendiri, dan semua harga dibuat di atas nilai kewajaran. Kemudian dana sisa dari pembelajaan tersebut dibagi oleh Petinggi bersama aparaturnya untuk kepentingan pribadi. Seharusnya, apabila ada sisa dana, maka wajib dimasukkan ke pembukuan serta dimuat dalam Laporan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung atau APBKam Perubahan,” ujarnya.

“Saya harapkan di wilayah Kubar cukup satu ini kepala kampung yang melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu lebih hati-hati lagi atas dana yang diberikan pemerintah. Gunakan dengan sebenar-benarnya,” tutup Iptu Iswanto.

Ditanya apakah ada upaya pengembalian kerugian keuangan negara, Kasatreskrim menegaskan belum ada. Diakui salah satu tersangka mengajukan penangguhan penahan melalui Kuasa Hukumnya. Alasannya, memiliki anak yang masih balita. “Surat permohonan tersebut sudah kami terima, dan permohonan penangguhan itu merupakan hak tersangka,” tegasnya.

Ditegaskan Kapolres Kubar, sudah menjadi komitmen Negara untuk meningkatkan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. “Apa yang menjadi perhatian kita di wilayah hukum Polres Kubar, tahun ini akan diadakan pemilihan Petinggi serentak. Saya harapkan kepada yang terpilih berkomitmen bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat. Untuk terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” kata AKBP Irwan Yuli Prasetyo. #Sunardi

Komentar

comments