Ada Temuan Rp110 Juta Diduga Ditilap Dari APBKam

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kepolisian Resor Kutai Barat akhirnya melakukan penahanan terhadap pria berinisial AL (59). Ia ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Kampung Ongko Asa Kecamatan Barong Tongkok tahun anggaran 2016. AL menjabat Juru Tulis atau Sekretaris Desa (Sekdes) Ongko Asa saat temuan terjadi. Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar menemukan uang senilai Rp110.548.000 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi AL.
“Kami menetapkan AL, umur 59 tahun, sebagai Tersangka sejak Jumat (30/11/2018) dan kami tahan keesokan harinya,” ujar Kepala Polres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan, melalui Kepala Satreskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama, Senin 3/12/2018 siang tadi.
Dalam Keterangan Pers yang disampaikan AKP Kade Sutha Astama, Tersangka juga selaku Koordinator Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Kampung Ongko Asa tahun 2016. AL diduga telah membuat laporan realisasi pertanggungjawaban fiktif pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Ongko Asa tahun 2016. Tepatnya pada periode penarikan dana, per tanggal 26 Juni 2016 hingga 6 Januari 2017.
Diungkapkannya, penarikan dana Alokasi Dana Kampung atau Dana Desa untuk bidang pembangunan sesuai APBKam adalah Rp672.016.000. Yang disebut sebagai pembayaran biaya tukang pembangunan Gedung Posyandu Kampung Ongko Asa. Namun pada realisasi pelaksanaannya, biaya yang digunakan tidak sampai menghabiskan biaya sesuai tertera dalam APBKam.
Tersangka pada laporan pertanggungjawaban kegiatan melaporkan bahwa seluruh anggaran sesuai dengan APBKam telah habis digunakan. “Kita temukan Rp110.548.000 yang tidak sesuai dengan realisasi APBKam. Kelebihan itu tidak dikembalikan oleh tersangka, malah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” beber AKP Kade Sutha Astama.

Sejumlah dokumen disita oleh Penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti. Kebanyakan berupa kuitansi yang menunjukkan penerimaan atau pengeluaran dana yang diterima oleh AL. Ada juga Berkas Rencana Anggaran Biaya, Surat Permintaan Pembayaran, Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, dan Buku Kas Umum Tahap I Anggaran 2016 Penarikan Kedua.
Kemudian Surat PertanggungJawaban Tahap I tahun anggaran 2016 Dana Kampung, dan Surat PertanggungJawaban Tahap II tahun anggaran 2016 Dana Kampung, yang keduanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “Ada juga Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Kutai Barat,” pungkas AKP Kade Sutha Astama.
AL dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, AL terancam dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sedikitnya Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Penelusuran KabarKubar, dugaan korupsi ini dilaporkan ke Polres Kubar pada 20 Maret 2017. Ada tiga item dalam laporan yang diduga tidak sesuai dari Realisasi APBKam dengan fakta di lapangan. Salah satu yang diduga terjadi penyimpangan adalah Kegiatan Pembangunan Gedung Posyandu berukuran 7 x 12 meter senilai Rp383.402.000.
Dalam item Upah Tukang dianggarkan Rp72 juta dan Upah Pekerja Rp36 juta, ditemukan dugaan penyimpangan. “Informasi dari yang memborong pekerjaan itu, dari total Rp108 juta itu hanya dibayar Rp56 juta. Jadi ada dugaan mark up (penggelembungan) upah tukang dan buruh,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Ongko Asa, yang mengaku siap dipanggil Polisi atau Jaksa jika diperlukan.
Demikian juga pada Kegiatan Lanjutan Finishing Pembangunan Gedung Walet senilai Rp30 juta, diduga terjadi modus yang sama. Yakni terdapat penggelembungan nilai upah tukang dan buruh. “Dari laporan Rp21.860.000, ternyata tidak ada kegiatannya. Tapi hanya membayar Rp8.140.000 untuk membeli Sarlon, Kabel Listrik SNI, Elbo dan Baskom yang dilaporkan dalam Realisasi APBKam,” bebernya lagi. #Revandi