Pernah Mangkir Dari Panggilan Jaksa

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Tiga pekan usai ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Witelteram, Tinus akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Mantan Direktur Utama Witelteram tersebut, digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sempaja di Samarinda. Resmi masuk ke bui sekira jam 5 sore, setelah menumpang pesawat Xpress Air dari Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat.
Tinus yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana panjang warna cokelat muda dengan paduan sepatu olahraga hitam putih, diberangkatkan sekira pukul 15.50 Wita. Dengan dikawal sejumlah personel Kejari Kubar. “Kita langsung terbangkan dari Melalan ke Kota Samarinda, dan masuk ke Lapas Sempaja sekitar jam 5 sore,” ungkap Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi, Kamis 20/9/2018 di ruang kerjanya.
Menurut Syarief, penahanan terhadap Tinus didasari pertimbangan Jaksa Penyidik. Sebab ada kekhawatiran jika salah satu dari dua tersangka yang ditetapkan akan melarikan diri. “Kami lakukan penahanan paksa juga ada dasar hukumnya. Pertimbangan Penyidik, tersangka ini bisa saja melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya kepada KabarKubar.
Ditanya alasan lain atas penahanan tersangka, Kajari Kubar ini menyebut Tinus terlihat tidak kooperatif. Sehingga ketika dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan. “Sudah pernah mangkir sewaktu kami lalukan pemanggilan,” kata Syarief.

Lebih jelas disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kubar, Indra Rivani, penahanan Tinus didasari sejumlah bukti yang dikantongi Jaksa Penyidik. Ditambah keterangan para saksi yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Status tersangka telah ditetapkan kepada dua orang dalam kasus rasuah yang diduga merugikan negara senilai Rp1,6 miliar itu. Sebab ditemukan adanya dana senilai Rp1,6 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Hal itu dikuatkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kutai Barat dengan nilai yang sama belum dipertanggungjawabkan oleh Dirut Witelteram saat itu.

Dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil, jelas Indra Rivani, ada indikasi korupsi. “Untuk tersangka inisial R, diduga terlibat karena menerima suap dari T pada saat R sebagai Pejabat Sementara di Mahulu. Suap itu diberikan T dengan mengharapkan kompensasi sesuatu di Mahulu,” bebernya mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kubar ini.
Menurut Indra Rivani, penyelidikan dugaan penyimpangan dana pada keuangan Witelteram pada tahun anggaran 2015 itu telah dilakukan selama lebih dari 10 bulan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, diketahui ada aliran dana kepada R mencapai Rp1.050.000.000. “Nilai itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik,” ujar pria yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kubar.
Penelusuran KabarKubar dari berbagai sumber, dugaan korupsi di Perusda Witelteram telah diselidiki Kejari Kubar sejak Juli 2017 lalu. Salah satu bukti yang ditemukan adalah Surat Konfirmasi Piutang yang dilayangkan kepada Penjabat Bupati Mahulu, MS Ruslan. Surat yang ditandatangani Direktur Utama Perusda Witelteram, Syachran Eric Lenyoq, dilayangkan pada tanggal 7 Juni 2017.
Dengan Nomor: 043d/Witelteram-KEU/VI/2017, surat ini meminta klarifikasi adanya Piutang tertanggal 31 Desember 2016 senilai Rp1.050.000.000. Atas dasar bukti administrasi keuangan yang menyebut uang dipinjamkan Dirut Perusda Witelteram kala itu, Tinus. Surat itu ditujukan kepada pejabat bersangkutan dengan CQ atau Casu Quo, dua nama pegawai. Salah satunya menjabat Kepala Bidang di Dinas Perhubungan dan Pariwisata Mahulu kala itu. #Sonny Lee Hutagalung