Diduga Mencemarkan Nama Baik dan Sebar Hoax, Jamri Lessa Penuhi Panggilan Polisi

46 views

HP dan Akun Facebook Disita

Didampingi Yunanto SH selaku Kuasa Hukum, Jamri siap untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin, 13 Juli 2020. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Pegiat media sosial, Jamri, memenuhi panggilan Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kutai Barat. Pria dengan akun Facebook Jamri Lessa ini dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu. Ia dilaporkan ke Polisi dalam perkara tindak pidana terkait berita bohong atau hoax dan mencemarkan nama baik.

Jamri mulai diminta memasuki ruang pemeriksaan sekira pukul 11.15 Wita. Sebagaimana Surat Panggilan Nomor: Spgl/79/VII/2020/Reskrim, yang meminta menghadap Penyidik Satreskrim pukul 09.00 Wita pada Senin, 13 Juli 2020.

“Saya tadi sudah mau pakai celana pendek. Siapa tahu langsung ditahan, sudah siap,” ungkap Jamri kepada KabarKubar di ruang tunggu Satreskrim Polres Kubar. Ia didampingi Yunanto SH sebagai Kuasa Hukum.



Ditanya apa kasus yang membuatnya dipanggil Polisi, Jamri yang berusia 51 tahun mengaku tidak tahu pasti. Hanya saja, berdasarkan surat panggilan diterimanya, ia disebut membuat hoax dan mencemarkan nama baik. “Tidak tahu juga siapa yang melapor, dan apa yang dimasalahkan,” katanya.

Diakui Jamri, pada Kamis, 9 Juli 2020 siang, ia didatangi sejumlah Polisi dari Polres Kubar yang dipimpin Kepala Satreskrim, Iptu H Iswanto. Bersama Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Arianto. “HP (handphone) saya disita, dan akun Facebook juga disita. Ada pak Ketua RT kami dibawa mereka,” ujarnya seraya menunjukkan dokumen penyitaan.

Jamri di ruang tunggu Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar untuk memenuhi panggilan Penyidik. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Dokumen dimaksud adalah Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/86/VII/2020/Reskrim yang ditandatangani Ipda Arianto SH MH. Dengan seorang saksi dari Polres Kubar, serta Juwadi Bali selaku Ketua RT 5 Kampung Sekolaq Darat, Kecamatan Sekolaq Darat. Tertera dalam surat, telah diterima satu unit handphone merek Samsung warna putih Tipe JIIIFD5. Juga mencantumkan nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI handphone tersebut.

Disebutkan penyitaan terkait dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.



Saat disinggung KabarKubar jika ada status yang kemungkinan menjadi masalah, Jamri mengaku banyak unggahannya membuat banyak orang atau pihak merasa tersudut. “Saya memang kritis, dan akan mengritik jika ada yang menurut saya tidak benar. Semoga orang lain tidak jadi takut untuk menulis kritik. Karena tanpa kritik, daerah kita sulit berkembang, dan negara ini pun tidak akan maju,” katanya sambil memperlihatkan sebuah unggahannya di Facebook yang diduga membuatnya menjalani proses hukum.

Terkait panggilan itu, Kasat Reskrim meminta KabarKubar untuk mengonfirmasi langsung kepada Kapolres Kubar, AKBP Roy Satya Putra. “Nanti konfirmasi ke Ka (Kapolres Kubar) saja ya,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp.

Hari ini, Kapolres Kubar sedang mendampingi kunjungan kerja tiga perwira menengah dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Ketiganya meninjau kesiapan lahan yang akan dibangun Markas Kompi Korps Brigade Mobil atau Brimob Polda Kaltim di Kubar. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments