Diduga Pengedar Narkoba, Pelajar dan Security Dibekuk Polsek Long Hubung

2 views

Upaya Pemberantasan Narkoba di Hulu Sungai Mahakam

Barang bukti dari tangan Tersangka NDR (37) yang diamankan di Pos Security PT Ratah Timber Corporation, Kampung Mamahaq Teboq Kecamatan Laham. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

LONG HUBUNG – KABARKUBAR.COM
Kepolisian Sektor Long Hubung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang di wilayah hukumnya. Dalam tiga hari, dua pria dibekuk dengan barang bukti seberat total 0,7 gram. Keduanya ditangkap di RT 05 Kampung Datah Bilang Ilir, dan Kampung Mamahaq Teboq, yang masuk wilayah Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP I Putu Yuni Setiawan, lebih dulu ditangkap adalah RI (17). Remaja yang berstatus siswa salah satu SMA di Mahulu itu tercatat sebagai warga RT 01 Kampung Long Gelawang, Kecamatan Laham.



“Tersangka diringkus pada Rabu 9/1/2019 sekira jam 10 malam, dengan barang bukti satu poket diduga narkoba jenis Sabu seberat 0,5 gram,” ungkapnya melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar, AKP Jamhari, Selasa 15/1/2019.

Dibeberkannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, Kepala Polsek Long Hubung Inspektur Tingkat Dua Gatot Siswanto menginstruksikan dua anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

“RI ditangkap dan mengakui Sabu tersebut miliknya. Tersangka pun ditahan di Polsek Long Hubung dengan barang bukti lainnya berupa satu unit Handphone merek Oppo warna hitam,” jelas AKP Jamhari.

Tersangka kedua yang ditangkap, lanjut AKP Jamhari, adalah NDR (37). Ia diringkus di Pos Security KM16 PT Ratah Timber Corporation (RTC), Kampung Mamahak Teboq, Sabtu 12/1/2019 dini hari. Dari tangannya diamankan barang bukti satu poket diduga Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,2 gram. Serta satu unit telepon genggam Samsung warna putih dan uang tunai Rp500 ribu.

NDR berhasil ditangkap oleh Polisi yang menyamar sebagai pembeli. Warga RT 04 Kampung Mamahaq Teboq yang bekerja sebagai tenaga pengamanan atau Security PT RTC ini, menyerahkan satu poket Sabu kepada ‘pembeli’.



“Anggota kami langsung menangkap begitu Sabu diserahkan oleh tersangka. Diakui barang haram itu didapat dari seseorang yang kami sudah ketahui identitasnya,” ungkap AKP Jamhari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan. Jika terbukti bersalah, masing-masing terancam akan menjalani hukuman penjara hingga 15 tahun. Karena dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments