Diduga Tilap Dana Hibah Rp 18 M, Profesor Colorado Jadi Tersangka

7 views

Kejari Sendawar Tetapkan 2 Tersangka

Bangunan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda yang menerima kucuran dana hibah senilai Rp 4 miliar lebih, hanya berupa belasan tiang dan pondasi di Jalan Sendawar Raya, Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

SAMARINDA-KABARKUBAR.COM
Kejaksaan Negeri Sendawar terus ‘tancap gas’. Pekan lalu membuka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Beton Tikah di Kabupaten Mahakam Ulu dan Pengadaan Alat-alat Kesehatan di RSUD Harapan Insan Sendawar. Hari ini, Rabu 19/7/2017, menetapkan 2 tersangka pada kasus Dana Hibah senilai Rp 18,5 miliar.

“Ada dua tersangka. Yakni berinisial TSS, seorang profesor selaku penerima dana hibah. Dan inisial F, Mantan Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sendawar, Johansen Parlindungan Saputra Silitonga, melalui telepon.

Johansen mengatakan, penetapan itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Padhil Zumhana, di Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo No.105 Samarinda. Hadir dalam ekspos itu, Kepala Kejari Sendawar Syarief Sulaeman Nahdi beserta Tim Penyidik Kejari Sendawar. “Kami masih mendalami perkara ini, dan tersangka bisa saja bertambah dalam waktu dekat,” jelasnya.

Sebelumnya Kejari Sendawar telah menaikkan status dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah dari APBD Kaltim tahun 2013 untuk 3 yayasan pendidikan di Kubar. Perubahan status Penyelidikan menjadi Penyidikan itu, dinyatakan Kajari Sendawar Senin 10/7/2017 lalu. Ketiga yayasan itu adalah, Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda dan Yayasan Permata Bumi Sendawar. Masing-masing menerima dana bervariasi, dengan total Rp 18,5 miliar.


Penyidik menduga terdapat dua bentuk penyimpangan. Yakni, semua yayasan itu dinilai tidak layak menerima bantuan dan realisasi anggaran yang tidak sesuai fakta di lapangan. “Coba wartawan lihat apa yang ada di lokasi pembangunannya. Ada yang cuma beberapa pilar, dan hanya berupa bangunan tidak selesai alias mangkrak. Kerugian negara diperkirakan Rp 18 miliar, tapi pastinya akan dihitung BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ungkap Johansen.

Bangunan Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera di Jalan Sendawar I, Kelurahan Barong Tongkok, yang berjarak hanya 300 meter dari Kantor Bupati Kutai Barat, menerima kucuran dana Rp 6 miliar lebih dari APBD Kaltim tahun anggaran 2013. ANDRY ANHAR/KABARKUBAR.COM

Diakui Johansen, Tim Penyidik Kejari Kubar sudah lama menyelidiki kasus korupsi dana hibah itu. Untuk mengungkap adanya dugaan korupsi, perlu perhitungan cermat dan ketelitian dalam penanganan perkara. Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda, akhirnya ditemukan bukti-bukti pendukung. Sehingga dalam kasus ini bisa ditetapkan siapa tersangkanya.

Seperti diketahui, Tim Penyidik Kejari Sendawar bersama Kejari Samarinda dan Kejati Kaltim menggeledah tiga instansi Pemprov Kaltim, Rabu 12/7/2017 pagi. Sebanyak 8 anggota Tim Penyidik Kejari Sendawar ditambah tenaga dari Kejari Samarinda dan Kejati Kaltim melakukan penggeledahan. Jaksa menggeledah secara menyebar ke ruang Biro Keuangan, Biro Sosial di Jalan Gajahmada, dan Kantor Disdik Kaltim di Jalan Basuki Rahmat. Di Waktu bersamaan, Jaksa juga menggeledah di gedung Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasio

Komentar

comments