Di TKP, Barang Bukti 2 Paket Kecil Sabu Ditemukan
DAMAI- KABARKUBAR.COM
Kepolisian Resor Kutai Barat kembali berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba. Kali ini, pelaku berinisial ATB (26), ditangkap dengan barang bukti 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, Sabtu 2/9/2017.
Penangkapan warga Kampung Srimulyo, Kecamatan Sekolaq Darat tersebut, berawal dari laporan masyarakat. Informasinya, akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, di Jalan Trans Kaltim Dusun Pegalaq Kampung Keay, Kecamatan Damai.
AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan, Personel Polres Kubar berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkoba, berkat laporan warga. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Polsek Damai dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar langsung melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud,” ujar Kapolres melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar, AKP Jamhari, Kamis 7/9/2017.
Sabtu dini hari, Sekira pukul 12.30 Wita, terang Jamhari, benar di pinggir Jalan Trans Kalimantan Dusun Pegalaq, Kampung Keay, telah terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis sabu. Segera anggota Polsek Damai dan Polres Kubar melakukan penangkapan.
“Di TKP, Petugas menemukan barang bukti 2 paket kecil, diduga narkotika jenis sabu. Letak barang bukti dekat posisi tersangka. Setelah ditimbang beratnya 0,2 gram,” terang Perwira berpangkat tiga balok emas di pundak itu.
Selain sabu, dari tangan tersangka Petugas juga mengamankan 1 unit Handphone merk Mito sebagai barang bukti. Selanjutnya, ATB dibawa ke Mapolsek Damai bersama barang bukti, guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar. “Kini tersangka ditahan di RTP Polres Kubar. ATB diancam Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas mantan orang nomor satu Kepolisian Sektor Damai tersebut. #Reyber Benhouser Simorangkir