Orang Dengan Tugas Penting dan Strategis Dikecualikan

LONG BAGUN – KABARKUKUBAR.COM
Tidak ada yang tahu kapan pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 akan berakhir. Itu sebabnya Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu konsisten berupaya melindungi masyarakat setempat dari risiko terpapar penyakit yang tengah melanda dunia itu. Memakai pola Masa Buka dan Masa Tutup, diharap bisa memutus penyebaran Covid-19.
“Kami terapkan aturan sesuai instruksi Bapak Bupati (Bupati Mahakan Ulu, Bonifasius Belawan Geh),” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mahulu, drg Agustinus Teguh Santoso pada Minggu, 24 Mei 2020.
Dokter Teguh mengatakan, sistem buka dan tutup telah diterapkan atas Instruksi Bupati Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2020 tertanggal 15 Mei 2020. Tentang Pengaturan Akses Ke Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Wabah Covid-19. Diberlakukan sejak Senin, 18 Mei 2020 dan akan berakhir pada 26 Juli 2020.
Akses menuju ke wilayah Mahulu dengan Masa Buka tujuh hari dan dan Masa Tutup 14 hari, agar ada pemulihan bagi masyarakat. Yakni:
Tanggal 18 Mei-24 Mei 2020 adalah Masa Buka
Tanggal 25 Mei-7 Juni 2020 adalah Masa Tutup
Tanggal 8 Juni-14 Juni 2020 adalah Masa Buka
Tanggal 15 Juni-28 Juni 2020 adalah Masa Tutup
Tanggal 29 Juni-5 Juli 2020 adalah Masa Buka
Tanggal 6 Juli-19 Juli2020 adalah Masa Tutup
Tanggal 20 Juli-26 Juli adalah Masa Buka.
Instruksi ini, kata Dokter Teguh, untuk melindungi masyarakat Mahulu dari terpapar Covid-19. Aturan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat, tanpa terkecuali. Ini berlaku untuk arus masuk dari luar wilayah Mahulu.

Dalam Lampiran II intruksi itu disebutkan Tata Cara Penerbitan Izin Bagi Orang Untuk Masuk ke Wilayah Mahakam Ulu Pada Masa Tutup. “Siapa saja tidak diperkenankan masuk ke wilayah Mahulu terkecuali orang dengan tugas penting dan strategis, dengan izin Bupati Mahulu,” terangnya.
Orang yang dimaksud dengan tugas penting dan stategis itu adalah, Pejabat Negara atau Pemerintah dan atau mereka yang sedang menjalankan tugas negara atau pemerintah. Juga perorangan maupun kelompok yang melakukan tugas bidang keamanan negara seperti anggota TNI dan Polri.
Termasuk mereka yang bertugas di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, konstruksi, pemenuhan kebutuhan seharu-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
“Syaratnya, harus terlebih dulu mengajukan Surat Permohonan Izin Masuk ke wilayah Mahulu yang ditujukan kepada bupati. Casu Quo atau cq Ketua Sub Gugus Tugas Administrasi dan Keuangan,”
Tapi harus melampirkan tiga dokumen. Yakni Surat Permohonan Masuk ke wilayah Mahulu sebagaimana Format 1, Formulir Penapisan yang diisis oleh pemohon sebagaimana Format 2, dan Hasil terakhir pemeriksaan Rapid Diagnosa Test (RDT) Covid-19 terbaru. Usia surat dimaksud paling lama tujuh hari dari institusi atau laboratorium kesehatan yang berizin di luar Mahulu. “Tapi dengan hasil negatif ya, atau Non Reaktif,” jelas Dokter Teguh.
Jika telah memenuhi seluruh persyaratan, lanjutnya, maka pemohon akan diberikan Surat Izin Masuk ke wilayah Mahulu yang akan dikirimkan secara elektronik. Saat masuk masuk ke Mahulu, pemohon diharuskan membawa dan menunjukkan Surat Izin Masuk dan Surat Hasil Pemeriksaan RDT Covid-19 kepada petugas di Pos Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan (Wasdalkes) yang telah ditetapkan. Surat itu harus berupa hard copy atau cetakan, dan elektronik.

Jika masa berlaku Surat Hasil Pemeriksaan RDT Covid-19 telah habis atau melebihi tujuh hari, pemohon wajib memperbaharui atau mengulangi pemeriksaan RDT Covid-19. Ada ketegasan jika tidak bisa menunjukkan surat diminta, pemohon tidak boleh masuk ke wilayah Mahulu, dan harus kembali dengan biaya sendiri. Termasuk jika saat pemeriksaan di Pos Wasdalkes ditemukan indikasi gejala Batuk, Pilek, Demam, Sakit Tenggorokan dan Sesak Nafas.
Setelah tiba di tempat tujuan di wilayah Mahulu, diminta langsung melaporkan diri ke aparat pemerintah atau kesehatan setempat. “Untuk yang bertugas penting dan strategis itu, boleh membawa kendaraan sendiri dengan menerapkan protokol penanganan Covid-19,” tegas Dokter Teguh.
Soal kendaraan, aturan tegas diberlakukan seperti tertuang pada Lampiran II. Penjelasannya ditegaskan dalam Lampiran IV, untuk semua moda transportas, baik darat dan sungai. Orang atau barang yang diangkut hanya boleh sampai di Pos Wasdalkes yang ditetapkan. Seluruh muatan termasuk orang harus turun di pos transit. Pengangkutan akan dilanjutkan dengan moda transportasi dari dalam wilayah Mahulu.
Ada tiga Pos Wasdalkes yang dijadikan Pos Transit Orang atau Barang. Yaitu:
- Pelabuhan Pos Wasdalkes Kampung Mamahak Teboq, Kecamatan Long Hubung
- Pos Wasdalkes KM 16 Simpang RTC di Kampung Long Gelawang, Kecamatan Laham
- Pos Wasdalkes KM 122 Jalan PT Sumalindo di Kampung Batoq Kelo, Kecamatan Long Bagun.
Kendaraan yang masuk kategori pengecualian, diperkenankan masuk dengan mengikuti prosedur. Yakni membuat permohonan izin masuk sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kecuali bagi kapal-kapal pedalaman (kapal dengan trayek atau jurusan ke Mahulu). Sopir, Kondektur, Nakhoda, anak buah kapal dan lainnya) menunjukkan hasil Pemeriksaan RDT Covid-19 terbaru (usia surat paling lama tujuh hari) dari institusi atau laboratorium kesehatan yang berizin di luar Mahulu, dengan Hasil Negatif (Non Reaktif).
Jika melanggar, akan dikenakan sanksi atau hukuman penahanan kendaraan selama seminggu. Jika diulangi orang yang sama, hukuman dilipatgandakan. “Instruksi ini juga berlaku bagi speedboat dengan penumpang yang membawa jenazah dan mau masuk ke Mahulu,” pungkas Dokter Teguh. #Sonny Lee Hutagalung