Dinilai Terbuka, 3 Kampung Wakili Kubar ke Lomba KIP Nasional

25 views

Wajib Pampang Infografis dan Punya Website Desa

Infografis yang dipampang Pemerintah Kampung Tanjung Haur, Kecamatan Penyinggahan, menjadi salah satu bentuk keterbukaan informasi publik. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung atau DPMK Kabupaten Kutai Barat mengirimkan nama tiga pemerintah kampung ke tingkat nasional. Kampung-kampung tersebut mewakili Kubar dalam Lomba Keterbukaan Informasi Publik atau KIP. Transparansi pemerintah kampung setempat mendasari pemilihan.

Diungkapkan Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dan Kelurahan pada DPMK Kubar, Sepinus, ketiga kampung dinilai layak mengikuti lomba KIP tersebut. DPMK Kubar menunjuk Kampung Mencimai, Kampung Linggang Purwodadi, dan Kampung Sumber Bangun.

“Sebagai pilot project (percontohan), ikut ke tingkat nasional. Yang bawa pemerintah provinsi,” katanya pada Senin, 5 Juli 2021 di ruang kerja.

Hal itu ditetapkan dalam surat Kepala DPMK Kubar Nomor: 140/2922/DPMK-KB/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021, perihal Desa Terbaik Dalam KIP. Yang menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 410.02/336/DPM-PD/VI/2021. Perihal Apresiasi Kampung Terbaik Dalam KIP.

Surat DPMPD Kaltim juga merujuk surat Plt Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa PDTT. Perihal Permintaan Rekomendasi Desa Terbaik Dalam Hal KIP. Agar mengirimkan perwakilan satu sampai lima desa yang memenuhi kriteria dimaksud dalam berkas data desa yang direkomendasikan.

Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Kabupaten Kutai Barat, Sepinus. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Sepinus menjelaskan, pemilihan desa terbaik dimaksud merujuk pada aturan yang diterbitkan Yakni Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Salah satu penilaian, lanjutnya, adalah infografis kampung. Yang memperlihatkan transparansi anggaran yang dikelola kampung. Baik berupa Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat, maupun Alokasi Dana Kampung yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Keterbukaan dalam pengelolaan dana yang menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung atau APBKam itu wajib diketahui masyarakat. “Warga sangat menghargai pemerintah kampung yang transparan. Terutama yang memampang infografis keuangan kampung,” katanya.

Ia berharap, pemerintah kampung tidak hanya transparan lewat infografis. Tapi juga menunjukkan keterbukaan informasi lewat media digital. Hal itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan setiap tahun dijabarkan dalam Permendesa PDTT.

“Website desa juga wajib dimiliki tiap kampung. Agar informasi lebih terbuka, dan mudah diakses. Ini sudah diatur dalam undang-undang dan permendesa,” tegas Sepinus. #Sunardi

Komentar

comments