Dinyatakan Bersalah, Ini Putusan Kasus Hukum Jamri Lessa

4 views

Terdakwa Menerima Vonis, dan JPU Menyatakan Pikir-Pikir

Yunanto SH, Kuasa Hukum Jamri, menyatakan kliennya menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. SUNARDI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Jamri, usia 51 tahun, telah memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Kutai Barat telah melakukan sidang putusan pada Kamis, 4 Februari 2021. Pria pemilik akun Facebook bernama Jamri Lessa itu dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kasus hukum dengan Nomor Perkara: 153/Pid.Sus/2020/PN Sdw itu didaftarkan pada Senin, 19 Oktober 2020. Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuan Perkara PN Kubar.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan, dan denda sejumlah Rp500 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Jemmy Tanjung Utama selaku Ketua Majelis Hakim yang mengadili bersama dua Hakim Anggota. Yakni Bernardo Van Christian dan Wicaksana.

Jamri dinyatakan melanggar RI Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu berbunyi ‘Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’.

Kapolres Kubar, AKBP Roy Satya Putra, menunjukkan barang bukti yang disita dalam perkara yang menjerat JL pada perkara dugaan tindak pidana Informasi Dan Transasksi Elektronik. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Terkait keputusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima sepenuhnya vonis itu. “Klien kami langsung menerima keputusan pada saat itu. Karena dia pikir sudah cukup ringan vonis diputuskan Majelis Hakim,” ungkap Yunanto, Kuasa Hukum Jamri pada Jumat, 12 Februari 2021 malam.

Sementara di pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat belum mengambil sikap. Angga Wardana selaku JPU dalam perkara tersebut menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 10 bulan pidana penjara.

Putusan hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Jamri dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa ditetapkan tetap ditahan, dan menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara.

Jamri di ruang tunggu Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar untuk memenuhi panggilan Penyidik. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Antara lain berupa SIM Card Telkomsel Nomor: 082353856618, satu akun Facebook dengan nama ‘Jamri Lessa’ dengan url https://www.facebook.com/jamri.lessa.9. ID: 082353856618, satu unit handphone merek Samsung berwarna putih Type SM-J111F warna putih dengan International Mobile Equipment Identity: 352018097018663.

Barang bukti lainnya juga disita. Yakni gambar layar atau screenshot postingan oleh akun Facebook Jamri Lessa yang tetap terlampir dalam berkas perkara. Jamri dibebankan membayar biaya perkara senilai Rp5.000.

Atas vonis tersebut, Jamri akan menjalani hukuman kurungan badan sekitar tiga atau empat bulan lagi. Diperkirakan paling lambat  pada 23 Juni 2021 mendatang, Jamri akan menghirup udara bebas.

Jamri resmi ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Kubar usai memenuhi panggilan Penyidik pada Rabu, 23 September 2020 sekira pukul 12.15 Wita. Warga RT 5 Kampung Sekolaq Darat, Kecamatan Sekolaq Darat ini ditahan berdasarkan Surat Nomor: B/65/IX/2020/Reskrim tertanggal 23 September 2020, Perihal Pemberitahuan Penangkapan Tersangka Jamri.

Pria yang lahir di Sakaq Tada, 1 Januari 1969 itu dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu. Ia dilaporkan ke Polisi dalam perkara tindak pidana terkait berita bohong atau hoax dan mencemarkan nama baik. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments