Karyawan BAS Tetap Mogok Sampai Tuntutan Dipenuhi

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Ada yang unik dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Barat, Selasa 5/12/2017 siang tadi. Keluhan masyarakat terhadap pelayanan PT Perusahaan Listrik Negara, tidak mendapat jawaban pasti. Lebih unik lagi, PT Budiani Sejahtera atau BAS justru membawa Penasehat Hukum untuk menghadapi Dewan.
“Ini pertemuan untuk mendengar keluhan masyarakat dan jawaban PT BAS, bukan pemeriksaan aparat hukum. Jadi tidak ada korelasinya membawa pengacara,” ujar Yohanes Mas Puncan Karna, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kubar. Ia menyinggung kehadiran seorang pengacara yang dibawa Manager Personalia BAS, Yerry.
Sementara Manager PLN Rayon Melak, Agus Triyono, tidak bisa menjawab banyaknya keluhan masyarakat terkait membengkaknya tagihan listrik. Jika biasanya rutin membayar tagihan senilai ratusan ribu rupiah, tiba-tiba melonjak hingga jutaan rupiah. Tagihan yang sangat membebani tersebut, disebut bisa dicicil. Hanya saja tidak dijelaskan apa penyebabnya sehingga ratusan pelanggan PLN di Kubar mendapat tagihan ‘ajaib’.
Belum lagi banyak pelangan PLN yang diputus aliran listriknya karena tidak dapat membayar tagihan listrik yang membengkak. Warga meminta agar diadakan pemutihan, agar tidak menjadi beban berkepanjangan. “Bagaimana bisa tagihan sampai seperti itu? Biasanya Rp 100 ribu, kok ditagih sampai Rp 700 ribu, bahkan lebih dari Rp 1 juta?,” tanya Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Ellyson.

Ketua DPRD Kubar, Jackson John Tawi meminta PLN tegas terhadap kontraktornya yang membuat kinerja PLN tampak lemah. Ia juga meminta PLN menjelaskan permasalahan atau kendala mesin pembangkit listrik saat ini. “PLN agar memberikan solusi masalah tunggakan pembayaran. Dalam hal perekrutan karyawan, agar PLN merekrut karyawan yang memiliki jiwa kerja yang tinggi,” katanya.
Jackson John Tawi juga mempertanyakan status PT BAS. Sebab dikabarkan jika perusahaan yang menjadi vendor PLN di Kubar ini belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kubar. Terlebih soal mogok kerja karyawan PT BAS, ia menyinggung sikap perusahaan penyedia tenaga kerja kelistrikan itu. “Selevel PT BAS kok tidak bisa membuat kontrak kerja dengan karyawan. PLN agar mempertimbangkan kontrak kerja kontraktornya,” tegasnya.

RDP dihadiri 11 anggota DPRD Kubar lainnya. Yakni Astaman, Lusiana Ipin, H Murdiansyah, Sri Upami, Anita Theresia, Samri Nyirang, Ridwai, Jeni Elpiansyah, H Syaparuddin dan Mulyadi Effendi. Tampak pula manajemen perusahaan PT Kaltimex dan PT Sewatama yang menangani pembangkit listrik PLN Rayon Melak.
Sedangkan Karyawan BAS dihadiri 20 orang yang dipimpin karyawan senior, Sularto dan Nuddin Siregar. Mereka mengeluhkan pembayaran gaji yang belum dibayar, kontrak kerja tidak pernah diberikan kepada karyawan dan slip gaji yang tidak pernah ditunjukkan.
Juga soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tidak dapat digunakan karena BAS menunda pembayaran. Tabungan pensiun pun pembayarannya tidak jelas, dan manajemen melakukan pemotongan gaji secara sepihak. “Sampai semua tuntutan ini tercapai, maka karyawan tetap mogok kerja,” kata mereka diwakili Sularto. #Sonny Lee Hutagalung