Hemaaq Beniung Seluas 48,85 Hektar Puluhan Tahun Dijaga Kelestariannya

JAKARTA – KABARKUBAR.COM
Kepala Kampung atau Petinggi Juaq Asa, Adrianus, menemui Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Rabu 25/10/2017 pagi di Istana Negara, Jakarta. Ia menerima Surat Keputusan tentang Penetapan 9 Hutan Adat pada Pembukaan Konferensi Tenurial Reformasi Penguasaan Tanah dan Pengelolaan Hutan Tahun 2017. SK yang langsung diserahkan Presiden Jokowi itu, untuk Hemaaq Beniung di Kampung Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok.
Dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI itu, Hutan Adat Hemaaq Beniung seluas 48,85 hektare. Pada kesempatan itu juga, Jokowi memerintahkan langsung Menteri LH dan Kehutanan, Siti Nurbaya, membawa kampung atau desa yang menerima SK untuk melakukan studi banding ke desa-desa yang sudah berhasil dalam pengembangan wisatanya. Misalnya di Kalibiru Yogyakarta dan Klaten Jawa Tengah.
“Agar hutan dikelola semaksimal mungkin, sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di kampung masing-masing. Buat rencana usaha, untuk konservasi, merawat dan memelihara hutannya. Yang jelas kebutuhan anggarannya berapa. Jangan sampai sudah diserahkan, hutannya tidak produktif percuma,” kata Presiden Jokowi.

Presiden menerima 18 perwakilan penerima SK Hutan Adat dan Hutan Desa sekira pukul 09.00 Wib. Didampingi sejumlah Staf Kepresidenan, salah satunya Teten Masduki. Masuk istana jam 8, gladi. sekitar 30 menit berbincang-bincang di ruangan. “Setelah terima SK dari Presiden, kami diminta pulang dan segera mengembangkan potensi ekowisata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Presiden minta, jangan cuma menerima SK, tapi tidak ada gunanya,” ungkap Adrianus melalui sambungan telepon, Kamis 26/10/2017.
Dijelaskan Adrianus, Hemaaq Beniung terletak di batas Juaq Asa dan Kampung Pepas Asa. Sekitar 300 meter dari Jembatan Juaq-Pepas menuju Kampung Linggang Amer Kecamatan Linggang Bigung, tepat di tepi jalan baru Belintut-Mencelew. Hutan Adat ini sudah turun temurun dijaga dan dipelihara oleh warga setempat.

“Dulu kakek buyut kami jadikan kayu di Hemaq Beniung itu untuk keperluan jika ada warga yang akan membangun rumah atau pondok. Tapi sejak puluhan tahun ini sudah dibuat larangan menebang pohon yang ada,” jelas pria yang meninggalkan status PNS di Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat, dan memilih menjadi Wiraswasta untuk pulang ke Kubar pada tahun 2013 lalu.
Atas pengakuan dari Pemkab Kubar, terang Adrianus, dibuatlah Peraturan Daerah yang menyebut Hemaaq Beniung, Hemaq Paso di Simpang Raya dan situs bersejarah di Kubar. Kemudian Bupati Kubar menyurati Pemerintah Pusat untuk pengakuan hutan adat sebagai milik negara. “Jadi ini juga adalah upaya Pemkab Kubar melalui Bapak Bupati, sehingga terbitlah pengakuan Hemaaq Beniung sebagai Hutan Adat,” pungkasnya.
Berikut hutan adat yang ditetapkan Presiden:
Desa Marena di Sigi, Sulawesi Tengah seluas 1.161 hektare,
Desa Tapang Semadak di Sekadau, Kalimantan Barat seluas 41 hektare,
Dua komunitas di Desa Batu Kerbau di Bungo, Jambi masing-masing 323 dan 326 hektare,
Desa Senamat Ulu di Bungo, Jambi seluas 223 hektare,
Desa Baru Pelepat di Bungo, Jambi seluas 1.066 hektare,
Desa Juaq Asa di Kutai Barat, Kalimantan Timur seluas 49 hektare,
Desa Ngaol, Merangin di Jambi seluas 278 hektare, dan
Desa Merangin di Merangin, Jambi seluas 525 hektare.

“Selamat dan sukses buat pak Adrianus, semoga hal ini terus menjadi motivasi bagi warga Juaq Asa dan juga masyarakat Kubar, dan adi kebanggaan bagi Kaltim,” kata Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kutai Barat, FX Sumardi.
“Terima kasih juga kepada Bupati Kubar dari masa ke masa. Bapak Rama Alexander Asia, Bapak Ismail Thomas dan Bapak FX Yapan, atas dedikasi dan dukungan kepada segenap masyarakat Juaq Asa. Dalam rangka terus menjaga dan melestarikan Hutan Adat Hemaaq Beniung ini, sehingga menjadi kebanggaan bagi kita semua,” imbuhnya. #Sonny Lee Hutagalung