Dituntut Membayar Kerugian Materil Rp512,8 Juta

MUARA LAWA – KABARKUBAR.COM
Baru 28 hari keluar dari ruang tahanan Kepolisian Resor Kutai Barat, Kedam digugat oleh perusahaan pertambangan batubara PT Firman Ketaun Perkasa atau FKP. Warga RT 3 Kampung Lambing, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat ini kembali harus mencari keadilan. Lahan seluas 15, 04 hektare yang diakui miliknya, kini diklaim oleh perusahaan.
Kedam dipenjara selama dua bulan karena disangka telah menghalangi kegiatan perusahaan. Ia dikenakan Pasal 162 Kitab Undang Undang Hukum Pidana oleh Erlando Julimar Rumapea, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Putusan dengan nomor: 23/Pid.sus/2020/PN Sdw berbunyi Merintangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
“Saya divonis dua bulan penjara pada sidang putusan tanggal 22 April 2020 lalu,” ungkap Kedam kepada KabarKubar pada Senin, 19 Oktober 2020.
Pria berusia 60 tahun ini mengatakan, ia ditangkap Polisi atas laporan pengaduan dari Manajemen FKP. Sementara ia telah menunjukkan sejumlah dokumen terkait kepemilikan lahan yang dipertahankan agar tidak digarap perusahaan.
“Saya punya surat dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Sedangkan perusahaan hanya punya tanda bukti pembayaran kompensasi lahan kepada orang lain. Saya akhirnya dipenjara, dan sekarang lahan itu digugat perusahaan. Saya juga dituntut membayar Rp512.854.071,” kata Kedam.

Selaku Kuasa Hukum Kedam, Bambang Edy Dharma mengaku optimis dalam mendampingi dalam proses gugatan perdata FKP. Bahkan pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu, para pihak telah . menjalani Sidang Pemeriksaan Setempat. “Kami cek lokasi bersama pihak perusahaan dan dua pengacaranya. Hadir juga dua dari empat warga kampung lain yang mengaku menerima kompensasi atas lahan itu dari FKP,” ujarnya.
Dijelaskannya, di lokasi juga hadir Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, Jemmy Tanjung Utama, yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara gugatan tersebut. Menurutnya, lokasi yang ditunjukkan pihak perusahaan tidak sesuai dengan objek gugatan. “Sekitar 800 meter melenceng dari titik kordinat dari versi tergugat,” kata Bambang.
Menurut pria yang akrab disapa Awen ini, lokasi sebenarnya ada di jalan pengangkutan atau hauling perusahaan pertambangan batubara PT Trubaindo Coal Mining. Yang masuk dalam wilayah Kampung Lambing.
“Perusahaan tidak memegang surat dari PPAT, tapi hanya pernyataan kompensasi yang dibayarkan ke empat warga luar Kampung Lambing. Seharusnya dasar kompensasi adalah alas hak atau dokumen kepemilikan tanah,” terang Awen, pemimpin Kantor Hukum Bambang Edy Dharma SH dan Rekan yang beralamat Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Selvina yang juga bertindak selaku Kuasa Hukum bagi Kedam, mengaku berjuang keras memenangkan perkara dengan nomor: 42/Pdt.G/2020/PN Sdw tertanggal 5 Agustus 2020 itu. Tidak hanya menyiapkan berkas eksepsi dan jawaban menghadapi FPK selaku penggugat. Namun berupaya memulihkan nama baik Kedam yang telah dipidana karena mempertahankan haknya.
“Proses PK (Peninjauan Kembali) diupayakan di Mahkamah Agung atas putusan pidana terhadap klien kami. Saat menjalani sidang dulu, pak Kedam tidak didampingi pengacara, dan tidak dihadirkan saksi meringankan,” ungkap pengacara wanita asal Kubar ini.

Ia menyebut, pihaknya juga melakukan Rekonpensi atau gugatan balasan. Sebab sejumlah dalil dalam gugatan dinilai tidak benar. Termasuk tuntutan agar Kedam membayar Rp512.854.071 yang disebut nilai kerugian FKP. Perusahaan beranggapan, selama 21 jam Kedam menghentikan kegiatan di lokasi, namun sewa sejumlah alat berat dan operator tetap dibayar FKP.
“Ketika mereka menggugat, kita menjawab dengan menggugat balik. Itu sebabnya ada sidang PS (Pemeriksaan Setempat) di lokasi. Besok kita akan bersidang di PN Kubar,” jelas Selvina.
Selaku Kuasa Hukum dari FKP, Irwan Syaifuddin mengatakan, gugatan perdata tersebut tersebut didasari atas perbuatan Kedam. Yang dinilai telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
“Itu (tuntutan Rp512,8 juta) yang kita tuntut secara materil. Kerugian itu sudah dibuktikan secara putusan pidana oleh pengadilan. Ada kerugian materil, dan perusahaan meminta kerugian materil itu,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Irwan menegaskan, lahan tersebut sudah dibebaskan kepada empat warga Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai. Tidak hanya mengikuti prosedur perusahaan dalam melakukan pembebasan. Tapi juga menjalankan prosedur pemerintah. “Ada semua hak alas. Sudah lakukan peninjauan fisik, dan saksi batas ada semua,” ujarnya.
Optimis menang dalam gugatan, FKP mengakui kemungkinan pidana tidak ada dihadapi Kedam. “Cuma eksekusi akan dimintakan di pengadilan. Itu lebih utama (penegasan hak perusahaan atas lahan tersebut). Besok sidang tahap saksi para pihak,” pungkasnya. #Sonny Lee Hutagalung