Ada Kemungkinan Penetapan Tersangka Baru

SAMARINDA – KABARKUBAR.COM
Kejaksaan Negeri Kutai Barat menahan 2 tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah untuk 3 yayasan pendidikan senilai Rp 18,5 miliar. Usai diperiksa selama 6 jam, keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Sempaja, Kota Samarinda, Senin 16/10/2017 sekira pukul 16.45 Wita. Meski sudah menahan 2 tersangka, Jaksa tetap melakukan pendalaman perkara dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim itu.
Menurut Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi, tersangka TSS dan F dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Setelah diperiksa sejak jam 10 pagi, akhirnya diputuskan untuk menahan keduanya. “Kami punya pertimbangan untuk menahan kedua tersangka, dan kewenangan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Johansen Saputra Parlindungan Silitonga, Selasa 17/10/2017.
Dijelaskannya, kedua tersangka dimintai keterangannya di Gedung Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kaltim. Saat pemeriksaan, kedua tersangka didampingi Penasihat Hukum masing-masing. Burhan Rang Reng untuk TSS, dan Denni Silalahi mendampingi F.

“Kita optimis saja, ada kemungkinan ditetapkan tersangka baru. Kami masih mendalami keterangan saksi lainnya,” tegas Johansen Silitonga, saat disinggung akhir dari kasus yang jadi perbincangan hangat di Kubar.
Diberitakan KabarKubar sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Kubar dituntut menuntaskan penyalahgunaan anggaran dana hibah dari APBD Provinsi Kaltim tahun 2013. Dana senilai Rp 18,5 miliar itu diterima Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Sekar Alamanda dan Permata Bumi Sendawar. Penyidik menduga terdapat dua bentuk penyimpangan. Yakni, semua yayasan itu dinilai tidak layak menerima bantuan dan realisasi anggaran yang tidak sesuai fakta di lapangan.

Tim Penyidik Kejari Kubar bersama Tim Penyidik Kejari Samarinda dan Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda. Termasuk menggeledah tiga instansi Pemprov Kaltim, Rabu 12/7/2017. Jaksa menggeledah secara menyebar ke ruang Biro Keuangan, Biro Sosial di Jalan Gajahmada, dan Kantor Disdik Kaltim di Jalan Basuki Rahmat. Jaksa juga menggeledah di gedung Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Colorado di Jalan Awang Long. Terakhir, di sebuah toko besi di Jalan DI Panjaitan.
Informasi dihimpun KabarKubar dari berbagai sumber, ketiga yayasan itu dimiliki Thomas Susadia Sutedjowijaya. Ia seorang akademisi bergelar profesor dan pemilik STIENAS Colorado Samarinda. Namun, masing-masing yayasan diketuai oleh orang lain dan berbeda. Salah satunya, atas nama seorang PNS di lingkungan Pemkab Kubar, berinisial D.
Tersangka lainnya, adalah Faturrahman. Ia adalah Kepala Bidang di Disdik Kaltim yang memberi rekomendasi untuk 3 yayasan pendidikan itu. #Sonny Lee Hutagalung