Diringkus di Pepas Eheng, Warga Samarinda Ini Simpan Sabu di Tumpukan Kayu

20 views

Diduga Spesialis Kurir dan Bandar Sabu

Barang bukti yang diamankan dari IP (26), yang diringkus di RT 02 Kampung Pepas Eheng Kecamatan Barong Tongkok, Sabtu 3/11/2018. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Tidak kenal lelah. Tim Buru Sergap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat terus mengejar para pelaku peredaran narkotika. Hampir setiap pekan, ada saja yang ditangkap karena didapati memakai, menyimpan dan atau mengedarkan barang haram tersebut. Terbaru, Sabtu 3/11/2018 lalu, seorang warga Jalan KH Wahid Hasyim RT 13 Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, diringkus.

Diungkapkan Kepala Polres Kubar, Ajun Komisaris Besar Polisi I Putu Yuni Setiawan, tersangka bernisial IP, kelahiran Samarinda 26 tahun lalu. Pria ini dibekuk saat senja di RT 02 Kampung Pepas Eheng, Kecamatan Barong Tongkok.



“Tersangka ini diduga spesialis pengantar narkoba jenis sabu dari Samarinda ke Kubar. Tapi dia juga sekalian mengedarkan sendiri. Jadi bisa disebut Kurir sekaligus Bandar,” katanya melalui Kepala Satresnarkoba Polres Kubar, Ajun Komisaris Polisi Jamhari.

Jamhari membeberkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Buser Satresnarkoba. Kemudian, anggota mendalami dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang disebutkan. Sekira pukul 17.30 Wita, IP yang dalam informasi disebut memiliki, menguasai dan mengedarkan sabu, terlihat meluncur ke arah Pepas Eheng.

warga Jalan KH Wahid Hasyim RT 13 Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda ini diduga spesialis kurir sekaligus bandar Sabu. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

“Begitu tersangka terlihat keluar dari kendaraan, dan berdiri di samping rumah di RT 02 itu, anggota langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, IP langsung mengakui barang haram itu disimpan di belakang rumah, tepatnya di bawah tumpukan kayu,” ujar Jamhari yang pernah menjabat Kepala Kepolisian Sektor Damai.

Tim Buser pun menuju lokasi yang ditunjukkan IP di belakang rumah. Di sana didapati bungkusan kantong plastik atau kresek kecil warna hitam, yang didalamnya terdapat empat poket kecil diduga Sabu dengan berat kotor 2,47 gram.

“Tersangka mengakui barang itu didapat dari seseorang di Samarinda. Kami sudah mengantongi identitas orang yang disebut, dan sedang kami lakukan pengembangan dengan Polres Kota Samarinda,” pungkas Jamhari.



Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IP dan sejumlah barang bukti dibawa ke Markas Polres Kubar. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jika terbukti, IP terancam dibui hingga 15 tahun.

Barang buktinya selain empat poket Sabu seberat 2,47 gram, ada  satu lembar potongan kresek warna hitam, satu lembar potongan tisu warna putih, dan satu unit telepon seluler  merek Samsung warna putih. Terakhir adalah uang senilai Rp1,7 juta yang terdiri dari 17 lembar uang pecahan Rp100 ribu. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments