Disdik Kubar Sediakan Beasiswa, Ini Beragam Jenis dan Syaratnya

41 views

Tidak Boleh Menerima Beasiswa Ganda

Para Pelajar di SMA Negeri 1 Sendawar ini juga membutuhkan stimulan biaya belajar atau beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat menyediakan Stimulan Biaya Belajar atau SBB, yang lebih dikenal dengan sebutan Beasiswa. SBB ini diberikan untuk jenjang pendidikan SMP, SMA sampai perguruan tinggi. Beasiswa tersebut diberikan dalam beragam jenis dan nominal dananya. Seluruhnya untuk putra dan putri Kubar yang dibuktikan dengan dokumen atau administrasi kependudukan yang sah.

Diungkapkan Kepala Disdik Kubar, Silvanus Ngampun, beasiswa untuk jenjang SMP dan SMA diberikan dalam dua bagian. Yakni bagi mereka yang berprestasi secara Akademik maupun Non Akademik. Beasiswa Akademik diperuntukkan bagi mereka yang meraih Juara 1 sampai 3 di sekolahnya. Sedangkan Non Akademik bagi yang menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) atau mereka yang berprestasi di bidang olahraga.

Tidak hanya itu, ada juga beasiswa bagi pelajar yang dikategorikan kurang mampu. Ada juga beasiswa 3T atau Terluar, Terjauh dan Terpencil. Dan ada juga beasiswa untuk umum, yaitu dari peringkat 1 hingga 10. “Bantuan dana untuk tingkat SMP senilai Rp1 juta untuk Beasiswa Akademik dan Non Akademik sebesar Rp1,5 juta. Sedangkan untuk tingkat SMA atau SMK senilai Rp1,5 juta,” kata Silvanus Ngampun, Senin 21/5/2018 di ruang kerjanya.

Kepala Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat_Silvanus Ngampun. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

Sedangkan beasiswa untuk jenjang perguruan tinggi, jelas Silvanus Ngampun, ditujukan bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi. Ada juga beasiswa untuk umum, yakni mengantongi nilai Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75. “Nominal stimulan biaya belajarnya Rp3 juta pertahun,” ujarnya.

Silvanus Ngampun memaparkan, siapa saja yang berminat untuk mendapat beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Disdik Kubar, harus mengikuti prosedur berlaku. Pertama, harus mengisi Formulir, Surat Keterangan Aktif Sekolah atau Kuliah dan Tidak Menerima Beasiswa dari pihak lain. Kemudian Nilai Raport atau IPK, yang menjadi acuan pihak Disdik untuk melihat dan mempertimbangkannya.

“Jika ketahuan mendapatkan bantuan (beasiswa) dari pihak lain, maka bantuan stimulan tersebut akan dibatalkan. Maka kami berkordinasi dengan pihak Kesra (Bagian Kesejahteraan Rakyat) agar tidak Double (ganda), agar yang lain juga kebagian,” pungkas Silvanus Ngampun. #Lilis Sari/Advertorial

Komentar

comments