Disebut Tidak Kantongi Izin Lingkungan, Polisi Diminta Tangkap Pimpinan PT Kencana Wilsa

35 views

Sebulan Lalu Sudah Disurati DLH Untuk Hentikan Aktivitas

Sejumlah warga Kampung Ongko Asa mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat, Senin 24/9/2018 pagi, untuk mempertanyakan status perizinan PT Kencana Wilsa yang dituding melakukan aktivitas melanggar hukum. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Masyarakat Kampung Ongko Asa Kecamatan Barong Tongkok geram. Pasalnya aktivitas PT Kencana Wilsa tetap berlangsung di kawasan Gunung Layung. Perusahaan yang akan membuka pertambangan batubara ini disebut tidak mengantongi izin lingkungan. Dan warga meminta Polres Kubar menindaklanjuti dugaan tindak pidana penambangan liar (illegal mining) yang dilaporkan.

“Kami telah melaporkan adanya kegiatan illegal mining yang dilakukan pihak PT Kencana Wilsa ke Polres Kubar. Tapi kami menyayangkan lambannya proses penegakan hukum atas kasus ini. Hingga hari ini, sudah lebih dari 30 hari sejak kami mengadukan resmi,” ungkap Markus Masi, warga Ongko Asa yang bersama puluhan rekannya mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kubar, Senin 24/9/2018.



Pria yang pernah menjabat Kepala Kampung atau Petinggi Ongko Asa selama 12 tahun ini menyesalkan, hingga hari ini belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Guna memastikan proses ini berjalan dengan baik, kami minta adanya supervisi dari Polda Kaltim,” kata Markus Masi dalam pernyataan sikap masyarakat Kampung Ongko Asa.

Petinggi Ongko Asa, Bagun menjelaskan, warga menolak adanya rencana penambangan di wilayah kampung mereka. Sebab dinilai akan merusak lingkungan sekitar yang masih asri dengan rimbunan pohon dan hutan lestari. “Kalau tambang ini beroperasi, hutan akan rusak, sumber air hilang, ekosistem rusak, dan binatang hutan pun akan punah,” katanya.

Bagun mengungkapkan, PT Kencana Wilsa disinyalir melakukan aktivitas melawan hukum. Dan tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kaltim menyatakan PT Kencana Wilsa telah menambang di dalam kawasan Zona Tanaman Pangan dan Holtikultura. Yang telah diatur sesuai Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim tahun 2016-2036.

Tokoh Masyarakat Kampung Ongko Asa, Markus Masi, menyerahkan berkas tuntutan warga untuk menghentikan aktivitas PT Kencana Wilsa kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubar, Ali Sadikin. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Ada dasar yang dijadikan temuan dalam kasus ini. Antara lain, pertemuan yang difasilitasi Biro hukum Pemprov Kaltim, Senin 20 Agustus 2018. Pada pertemuan beragenda Gelar Kasus Pertambangan PT Kencana Wilsa di Kecamatan Barong Tongkok itu, beberapa fakta penting telah disampaikan. Dinas Lingkungan Hidup Kaltim dan DLH Kubar membenarkan adanya pelanggaran Izin lingkungan.

“DLH Kubar juga telah melayangkan surat kepada PT Kencana Wilsa untuk menghentikan aktivitasnya. Surat Perihal Penghentian Kegiatan di Lokasi itu bernomor 660/229-b/DLH/PPKLH-I/IX/2018 tanggal 21 Agustus 2018,” beber Bagun.

Lebih tegas lagi, hasil inspeksi mendadak Tim DLH Kubar di lokasi, menemukan fakta menarik. Sidak pasca pertemuan dengan Pemprov Kaltim itu menemukan bukti jika perusahaan telah beroperasi walau tidak mengantongi Izin Lingkungan. “Dan surat pun dilayangkan kepada Pimpinan PT Kencana Wilsa,” kata Bagun.



Kepala Adat Kampung Ongko Asa, Rahayu mengatakan, keberatan dan penolakan warga Ongko Asa sangat beralasan. Karena sejak awal, PT Kencana Wilsa tidak pernah meminta persetujuan warga untuk menambang di wilayah Kampung Ongko Asa. Atas terbitnya SK Izin Usaha Pertambangan PT Kencana Wilsa yang masih mencantumkan nama Kampung Ongko Asa, warga keberatan. “Dan sangat beralasan meminta agar aktifitas tambang dihentikan, sampai nama Kampung Ongko Asa benar-benar tidak ada dalam SK IUP itu,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Polres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan mengaku sedang rapat bersama pimpinan melalui teknologi internet. Saat ditanya soal laporan warga Kampung Ongko Asa yang telah lebih dari 30 hari belum ada kabar perkembangan kasusnya, ia menyebut akan memberikan jawaban yang disertai data. “Nanti kita siapkan by data untuk menjawab itu semua. Sementara ini masih vicon (video conference), belum selesai,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments