Kejari Sendawar Akui Kemungkinan Akan Bertambah Tersangka

BARONG TONGKOK-KABARKUBAR.COM
Dua Tersangka korupsi Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada RSUD Harapan Insan Sendawar akhirnya ditahan Jaksa. Keduanya langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A di Sempaja, Kota Samarinda. Dengan menggunakan mobil Kijang Inova yang dikawal ketat dua personil Polres Kutai Barat bersenjata laras panjang, dan dua Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sendawar.
Tersangka pertama berinisial A, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek bernilai kontrak total Rp 3,35 miliar yang berasal dari dua sumber. Pria berjenggot ini mengenakan kemeja putih berbintik hitam dan celana jeans warna abu-abu. Memakai jam tangan warna putih dan menyandang tas hitam.
Kedua, bernisial S, selaku perantara pada proyek yang diadakan tahun 2012 lalu itu. Ia mengenakan Kemeja Batik Biru motif garis putih dan celana jeans biru, bersepatu kerja warna hitam dan juga menyandang tas hitam. Keduanya ditahan setelah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Menurut Kepala Kejari Sendawar, Syarief Sulaeman Nahdi, kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari kedepan. Ada 3 alasan yang mendasari penahanan tersebut. Yakni kekuatiran para tersangka akan melarikan diri, dan agar tidak menghilangkan barang bukti. Juga kemungkinan untuk mengulangi perbuatannya.
“Kedua tersangka akan ditahan sementara di Lapas Sempaja, Samarinda. Karena di Kubar belum ada rutan dan persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat 21/7/2017 siang tadi.
“Kami juga dibatasi waktu penahanan sampai melimpahkan berkas ke pengadilan selama 20 hari. Bisa diperpanjang 40 hari dan bisa diperpanjang pihak pengadilan,” imbuh Syarief.
Soal kemungkinan ada tersangka lain, Syarief mengaku Tim Penyidik Kejari Sendawar masih mendalami kasus yang merugikan negara senilai Rp 1,5 miliar itu. Secepatnya akan dilakukan proses Penyidikan semaksimal mungkin. Agar dapat segera bisa dilimpahkan ke pengadilan. “Jika dalam proses penyidikan, siapapun yang terlibat akan kami proses, selama alat bukti cukup,” tegas Kajari Sendawar yang memberi keterangan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Johansen Parlindungan Saputra Silitonga.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Sendawar merilis dua nama yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD HIS, Senin 10/7/2017. Proyek tersebut bernilai kontrak total Rp 3,35 miliar yang berasal dari dua sumber. Yakni Rp 2,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus Kementerian Kesehatan, dan Rp 950 juta dari anggaran Badan Layanan Unit Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Keduanya ditampung dalam tahun anggaran 2012.
Proses Penyidikan sendiri telah dilakukan sejak Mei 2016 lalu, dan pekan lalu telah diekspos di Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda. “Masih ada kemungkinan akan ditetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini. Karena masih kita lakukan pendalaman,” ujar Kajari Sendawar Syarief Sulaeman Nahdi.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Sendawar, Johansen Saputra Parlindungan Silitonga, ada 24 item alkes yang harganya diduga tidak sesuai. Masing-masing 12 item barang dalam dua anggaran tersebut. Seperti ranjang, matras, inkubator dan sejumlah barang lainnya, untuk keperluan penanganan medis di RS HIS. “Indikasi perbuatan melawan hukum ditemukan dari penggelembungan harga barang-barang tersebut,” kata Johansen yang juga Ketua Tim Jaksa Penyidik dalam kasus ini.
Informasi yang dikumpulkan KabarKubar.com dari berbagai sumber, dugaan korupsi pengadaan alkes di RS HIS dilakukan cukup rapi. Dilaksanakan oleh dua perusahaan, yakni PT Indotaqwa untuk sumber dana DAK, dan PT Sasana Tiara Mas dari dana BLUD. Namun, kontraktor pelaksana sangat tersembunyi. Sehingga tidak ada yang mengaku kenal dengan pelaksana pengadaan dari dua perusahaan tersebut.
“S ini bertindak sebagai perantara atau broker. Makanya kita dalami lagi untuk mengejar tersangka lainnya,” aku Kajari Sendawar, Syarief Sulaeman Nahdi. Sonny Lee Hutagalung