Diancam Dipukul dan Tidak Diberi Uang Sekolah

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Syair lagu ‘Entah apa yang merasukimu’, cocok ditujukan buat Mt. Pria paruh baya ini dilaporkan telah berbuat bejad kepada seorang perempuan yang adalah anaknya sendiri. Meski anak tiri, sebut saja Anggrek, sudah diasuhnya sejak masih kecil. Lupa umur sudah 55 tahun, Mt malah merusak masa depan anaknya yang sedang menempuh pendidikan sebagai seorang mahasiswi.
Ceritanya, Anggrek yang bulan Maret tadi berusia 20 tahun, sedang kuliah dan tinggal di sebuah kamar kos. Tidak jauh dari sebuah penginapan di sekitaran Kelurahan Melak Ulu. Ia harus meninggalkan ibu dan saudara-saudarinya di sebuah kampung, wilayah Kecamatan Damai.
Di suatu pagi, antara Desember 2019 dan Januari 2020, beberapa kali ayah tirinya menelpon untuk bertanya kabar. Selesai bertelepon, Mt mendatangi korban kos Anggrek. Tersangka masuk ke kamar kos korban, dan melakukan hubungan intim layaknya hubungan suami istri.
“Persetubuhan terjadi hingga tiga kali dalam sebulan itu di kamar kos tersebut,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP Roy Satya Putra, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Iptu H Iswanto pada Selasa, 2 Juni 2020.
Suatu hari, Mt kembali menanyakan kabar Anggrek lewat telepon. Berbasa-basi menanyakan apakah Anggrek sudah makan. Dijawab sudah, Mt langsung mendatangi kos dan mengajak bersetubuh sekali. Hal itu terulang setiap Mt mendatangi Anggrek selama awal Desember 2019 sampai Januari 2020.
“Jika nanti kamu hamil, jangan bilang saya yang melakukan. Bilang saja pacarmu yang melakukan. Kalau kamu bilang saya yang melakukan, saya akan pukul kamu dan tidak akan kasih uang sekolah,” kata Iptu Iswanto, menirukan bujukan dan ancaman Mt kepada Anggrek.

Bablas, Anggrek merasa ada yang aneh di tubuhnya. Ada temannya menyarankan untuk memeriksa dengan alat tes kehamilan. Dua garis, Anggrek positif hamil. Keberatan dengan kehamilannya, Anggrek pun bercerita kepada ibunya.
Korban melapor ke Polres Kubar ditemani ibunya, dan ditindaklanjuti dengan mengirim Tim Buru Sergap untuk mencari Mt. Senin, 29 Mei 2020, pria bertubuh kecil itu pun didapati sedang bersantai di salah satu Posko Covid-19 di kampungnya.
“Tersangka terdiam saat anggota menunjukkan Surat Perintah Penangkapan, dan menggiringnya. Saat itu banyak warga setempat, tapi tidak ada yang merasa heran. Karena sepertinya warga sudah tahu kelakuan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim.
Dengan sejumlah barang bukti dan dua saksi, Polisi menahan Mt di ruang tahanan Polres Kubar. Tersangka ini terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Karena disangkakan melanggar Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal 46 berbunyi: Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.
Sedangkan Pasal 8 huruf a berbunyi: pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. #Sonny Lee Hutagalung